Mohon tunggu...
Marufatul Robiah
Marufatul Robiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai saya adalah seorang mahasiswa fakultas ekonomi yang ingin memulai terjun di dunia penulisan untuk memenuhi penugasan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antara Negara Hukum dengan Sistem Demokrasi

21 Oktober 2024   21:51 Diperbarui: 21 Oktober 2024   22:14 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

2. Menciptakan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan untuk menjamin kemerdekaan menyampaikan  pendapat.

3. Menghasilkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai manifestasi dari hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan individu atau kelompok.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tidak hanya dimiliki oleh masyarakat umum, tetapi juga diakui bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diberikan hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas sesuai dengan Pasal 78, 232, dan 299 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD memiliki hak untuk mengusulkan dan menyampaikan pendapat secara leluasa kepada pemerintah dan sesama anggota.

Pasal ini menjamin kemandirian anggota sesuai dengan hati nurani dan kredibilitas mereka. Oleh karena itu, setiap anggota tidak boleh diarahkan oleh pihak lain dalam proses pengambilan keputusan. Namun, cara penyampaian usul dan pendapat tetap harus memperhatikan tata karma, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat. Dengan adanya penjelasan mengenai penyampaian usul dan pendapat, anggota DPR, DPD, atau DPRD tidak perlu khawatir akan dipecat dari keanggotaan mereka selama mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib dewan.

Kesimpulannya, di era reformasi ini, siapa pun dapat mengkritik perilaku atau kebijakan siapa pun, asalkan penyampaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun