1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. Menciptakan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan untuk menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. Menghasilkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai manifestasi dari hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan individu atau kelompok.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tidak hanya dimiliki oleh masyarakat umum, tetapi juga diakui bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diberikan hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas sesuai dengan Pasal 78, 232, dan 299 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD memiliki hak untuk mengusulkan dan menyampaikan pendapat secara leluasa kepada pemerintah dan sesama anggota.
Pasal ini menjamin kemandirian anggota sesuai dengan hati nurani dan kredibilitas mereka. Oleh karena itu, setiap anggota tidak boleh diarahkan oleh pihak lain dalam proses pengambilan keputusan. Namun, cara penyampaian usul dan pendapat tetap harus memperhatikan tata karma, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat. Dengan adanya penjelasan mengenai penyampaian usul dan pendapat, anggota DPR, DPD, atau DPRD tidak perlu khawatir akan dipecat dari keanggotaan mereka selama mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib dewan.
Kesimpulannya, di era reformasi ini, siapa pun dapat mengkritik perilaku atau kebijakan siapa pun, asalkan penyampaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H