Mohon tunggu...
Marufatul Robiah
Marufatul Robiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai saya adalah seorang mahasiswa fakultas ekonomi yang ingin memulai terjun di dunia penulisan untuk memenuhi penugasan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antara Negara Hukum dengan Sistem Demokrasi

21 Oktober 2024   21:51 Diperbarui: 21 Oktober 2024   22:14 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsep yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Dalam demokrasi terdapat prinsip kedaulatan rakyat, yang menekankan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, sementara dalam negara hukum terdapat prinsip-prinsip yang mengatur pemerintahan berdasarkan hukum. Negara hukum adalah suatu model penyelenggaraan negara yang berlandaskan pada hukum yang berlaku, di mana semua tindakan penyelenggara negara harus sesuai dengan hukum tersebut, sehingga menciptakan kepastian dan keadilan.

Konsep negara hukum tidak muncul begitu saja; ia merupakan produk dari sejarah panjang pemikiran politik dan hukum. Definisi serta pemahaman tentang negara hukum terus berkembang seiring dengan dinamika sosial dan politik masyarakat. Untuk memahami konsep ini secara mendalam, penting untuk menggali sejarah dan evolusi pemikiran yang melatarbelakanginya, termasuk berbagai teori dan praktik yang telah ada.

Aristoteles menjelaskan bahwa negara hukum adalah negara yang dibangun di atas prinsip-prinsip hukum yang menjamin keadilan bagi semua warganya. Keadilan ini dianggap sebagai prasyarat untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, untuk mewujudkan keadilan, diperlukan pendidikan moral dan etika bagi setiap individu, sehingga mereka dapat memahami tanggung jawab mereka sebagai warga negara dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, tidak jarang sebuah negara yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi sebenarnya mengabaikan banyak asas dan prinsip dasar demokrasi. Oleh karena itu, demokrasi secara eksplisit menuntut pengakuan dan penghargaan terhadap hak-hak rakyat. Hal ini dapat diwujudkan melalui berbagai proses, seperti pemilihan anggota DPR, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPD, DPRD, hingga pemilihan kepala desa.

Semakin banyak partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik yang berhubungan dengan kepentingan mereka, semakin baik pula pelaksanaan demokrasi di negara tersebut. Dengan melibatkan masyarakat dalam berbagai proses pemilihan dan kebijakan, negara menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan suara rakyat, yang merupakan inti dari prinsip-prinsip demokrasi.

Partisipasi aktif rakyat tidak hanya mencerminkan keadilan dalam proses politik, tetapi juga meningkatkan legitimasi pemerintah. Ketika masyarakat merasa dilibatkan, kepercayaan mereka terhadap sistem pemerintahan akan meningkat, yang pada gilirannya dapat memperkuat stabilitas politik. Oleh karena itu, untuk mencapai demokrasi yang sesungguhnya, penting bagi negara untuk menciptakan ruang bagi semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Ini adalah langkah kunci menuju pelaksanaan demokrasi yang lebih baik dan lebih inklusif.

Demokrasi adalah fenomena yang berkembang seiring waktu, bukan sesuatu yang diciptakan secara instan. Oleh karena itu, praktik demokrasi di setiap negara bisa berbeda-beda. Namun, sebuah negara dapat dikategorikan sebagai negara demokratis jika memenuhi beberapa unsur berikut:

  1. kebebasan untuk mendirikan dan menjadi anggota organisasi.
  2. Terdapat kebebasan untuk mengekspresikan pendapat.
  3. Ada hak untuk memberikan suara dalam pemilu.
  4. Ada kesempatan bagi individu untuk dipilih menduduki berbagai jabatan pemerintahan.
  5. Aktivis memiliki hak untuk berkampanye dan mencari dukungan suara.
  6. Terdapat berbagai sumber inspirasi untuk partisipasi politik.
  7. Pemilihan dilaksanakan dengan cara yang bebas dan adil.

Demokrasi bukan hanya metode untuk memperoleh kekuasaan mayoritas melalui partisipasi rakyat dan kompetisi yang bebas, tetapi juga mencakup nilai-nilai universal seperti persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Meskipun implementasinya dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan budaya masing-masing negara, prinsip-prinsip ini tetap menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia.

Sebagai landasan kehidupan bernegara, demokrasi mengartikan bahwa pada akhirnya, rakyat memiliki kekuasaan untuk menentukan isu-isu penting yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Ini termasuk kemampuan untuk mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah sangat mempengaruhi kesejahteraan dan kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, negara demokrasi adalah negara yang menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan kehendak dan persetujuan rakyat, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat. Jika dilihat dari sudut pandang organisasi negara, setiap keputusan dan tindakan pemerintah harus mencerminkan keinginan serta aspirasi rakyat.

Lebih lanjut, demokrasi juga berfungsi sebagai mekanisme untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Melalui pemilihan umum yang bebas dan adil, serta lembaga-lembaga yang independen, rakyat dapat mengekspresikan suara mereka dan menuntut pertanggungjawaban dari para pemimpin. Dengan cara ini, demokrasi tidak hanya menciptakan ruang bagi partisipasi politik, tetapi juga mendorong pertumbuhan masyarakat sipil yang aktif dan kritis, yang menjadi bagian penting dari kehidupan demokratis.

Konsep demokrasi tidak dapat dipisahkan dari istilah "negara," karena tempat pelaksanaan demokrasi adalah dalam konteks negara itu sendiri. Negara bertujuan untuk menciptakan hukum yang dipimpin oleh penguasa yang dipilih oleh rakyat, yang mengatur pemerintahan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan memastikan kepastian hukum.

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsep yang saling terkait, karena suatu negara yang menganut sistem demokrasi tidak dapat terlepas dari hukum. Istilah "demokrasi" berasal dari kata Yunani "demos," yang berarti rakyat, dan "kratein," yang berarti memerintah. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sementara itu, "negara hukum" merupakan gabungan dua kata yang memiliki arti berbeda. Negara memiliki unsur wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Prinsip demokrasi menjamin peran rakyat dalam menentukan pilihan dan pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat ditegakkan dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat, yang merupakan salah satu tujuan negara.

Demokrasi dikenal dengan berbagai istilah, seperti demokrasi Pancasila, demokrasi konstitusional, demokrasi terpimpin, dan demokrasi rakyat. Namun, yang paling sesuai dengan konteks kita adalah demokrasi konstitusional, yang berlandaskan pada sistem hukum yang ada.

Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat adalah inti dari pelaksanaannya. Namun, tanpa peraturan hukum yang jelas, demokrasi tidak akan stabil dan kehilangan arah. Sebaliknya, hukum tanpa sistem demokrasi juga akan kehilangan makna.

Terkait dengan status Indonesia sebagai negara hukum, meskipun ada praktik di mana penjahat dapat "membeli" hukum dengan uang, menurut saya Indonesia tetap merupakan negara hukum. Masalahnya terletak pada oknum-oknum yang berusaha mengabaikan hukum demi kepentingan politik dan kekuasaan, yang harus menjadi perhatian bersama.

Sebenarnya, hukum yang ada di Indonesia sudah baik, tetapi tindakan individu tertentu membuatnya terlihat kurang efektif. Negara hukum yang demokratis adalah hukum yang dibangun dan ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Konsep negara hukum di Indonesia, menurut beberapa ahli, adalah demokrasi Pancasila. Untuk mewujudkan negara yang demokratis sesuai Pancasila, pemerintah perlu memiliki pemimpin dan pejabat yang memahami dan menerapkan konsep negara hukum serta demokrasi Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945.

Contoh negara hukum dengan sistem demokratis di Indonesia dapat dilihat dalam konteks kebebasan untuk menyatakan pendapat. Menyampaikan pendapat di depan umum adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," serta Pasal 28 yang menegaskan bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan, diatur oleh undang-undang."

Sejak 26 Oktober 1998, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah diundangkan dan mulai berlaku, sebagai implementasi dari Pasal 28 UUD 1945. Undang-undang ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum adalah hak asasi manusia dan merupakan bagian dari demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini sangat penting untuk membangun negara demokratis yang menjamin keadilan sosial dan hak asasi manusia, yang memerlukan suasana yang aman, tertib, dan damai.

Namun, penting untuk diingat bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sejak tanggal 26 Oktober 1998, setiap warga negara, baik secara individu maupun kelompok, memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat sebagai manifestasi dari hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam masyarakat. Meskipun demikian, pelaksanaan kebebasan tersebut harus tetap menjaga agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur, tidak mengalami penyimpangan atau pelanggaran hukum. Ini bertujuan agar proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan kelima asas kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan sebagai berikut:

1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

2. Menciptakan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan untuk menjamin kemerdekaan menyampaikan  pendapat.

3. Menghasilkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai manifestasi dari hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan individu atau kelompok.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tidak hanya dimiliki oleh masyarakat umum, tetapi juga diakui bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diberikan hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas sesuai dengan Pasal 78, 232, dan 299 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD memiliki hak untuk mengusulkan dan menyampaikan pendapat secara leluasa kepada pemerintah dan sesama anggota.

Pasal ini menjamin kemandirian anggota sesuai dengan hati nurani dan kredibilitas mereka. Oleh karena itu, setiap anggota tidak boleh diarahkan oleh pihak lain dalam proses pengambilan keputusan. Namun, cara penyampaian usul dan pendapat tetap harus memperhatikan tata karma, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat. Dengan adanya penjelasan mengenai penyampaian usul dan pendapat, anggota DPR, DPD, atau DPRD tidak perlu khawatir akan dipecat dari keanggotaan mereka selama mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib dewan.

Kesimpulannya, di era reformasi ini, siapa pun dapat mengkritik perilaku atau kebijakan siapa pun, asalkan penyampaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun