Menurut As-Syafi'i seperti yang dikutip oleh An-Nawawi, membawa hewan untuk dam lebih dari pada ingin kurban (dan tidak ada dilarangan seperti larangan ihram, sebagaimana hadits Muslim) maka hal itu menunjukkan bahwa mencukur dan memotong tidak haram. (Al-Majmu' juz 8 hal 392)
Pendapat Ulama Hanabilah
Imam Ahmad dan sebagian pengikutnya mengatakan haram memotong rambut, dan sebagian pengikutnya yang lain mengatakan makruh. (Al-Mughni no 7853 juz 9 hal 436)
Oleh karenanya orang yang melakukannya maka dia beristighfar pada Allah dan tidak ada denda menurut ijma' ulama, baik ia lakukan dengan sengaja maupun lupa. (Al-Mughni juz 9 hal 437)
Ibnu Quddamah dalam Al-Mughi juz 9 hal 437 memaparkan beberapa alasan, antara lain:
- Hadits riwayat Muslim no 1977 "maka jangan menyentuh (memotong) rambut dan (bulu) badan sedikitpun" adalah larangan, dan larangan itu menunjukkan haram
- Qiyas tidak berlaku tatkala terdapat nas.
- Hadits Aisyah ra, bersifat umum dan hadits Ummu Salamah bersifat khusus. Dan Dalil khusus diutamakan dari pada dalil umum.
- Hadits Aisyah merupakan pemberitaan tentang perbuatan Nabi saw, sementara hadits Ummu Salamah merupakan pemberitaan tentang perkataan Nabi saw. Dan perkataan lebih didahulukan dari pada perbuatan, karena perbuatan Nabi merupakan kekhususan dirinya.
Siapa yang Terkena Hukum Haram atau Makruh?
Yang terkena hukum haram atau makruh di atas adala orang yang ingin berkurban saja. Syaikh Al-Utsaimin mengatakan:
"Oleh karenanya apabila seseorang yang ingin berkurban untuk dirinya dan untuk keluarganya dengan satu hewan kurban -- sebagaimana ini yang sunnah -- maka sesungguhnya keluarganya tidak harus meninggalkan cukur rambut, potong kuku dan bulu badan. Karena sabda Rasulullah saw :
"Apabila masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban maka jangan menyentuh (memotong) rambut dan (bulu) badan sedikitpun" ditujukan kepada orang yang ingin kurban. (Al-Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin juz 21 hal38)
Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Hazm Adz-Dzahiri (Al-Muhalla juz 6 hal 3)
Kondisi yang Membolehkan Memotong Rambut atau Memotong Kuku