Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Udhiyah dan Kurban

20 Juli 2020   06:05 Diperbarui: 28 Mei 2021   15:15 11103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkorban artinya menyatakan kebaktian, kesetiaan, dan sebagainya; menjadi korban; menderita (rugi dan sebagainya); memberikan sesuatu sebagai korban. Mengorbankan artinya memberikan sesuatu sebagai pernyataan kebaktian, kesetiaan, dan sebagainya; menjadikan sesuatu sebagai korban. Pengorbanan adalah , cara, perbuatan mengorbankan.

Dari penjelasan KBBI tersebut maka penyebutan penyembelihan hewan pada Hari Raya Idul Adha untuk taqarrub kepada Allah adalah kurban. Hal ini juga ditegaskan oleh Badan Pengembangan Dan Pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan: 

Berdasarkan uraian tersebut, pemakaian kata kurban dan korban dalam topik tulisan ini dapat kita cermatkan menjadi Kambing kurban dan Korban lalu lintas.

Kesimpulan:

Penyembelihan hewan -- seperti unta, sapi dan kambing -- pada Hari Raya Idhul Adha dan hari-hari penyembelihan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt, dalam istilah literatur Islam disebut sebagai udhiyah, dan dalam bahasa Indonesia disebut kurban.

Baca juga : Kegembiraan Qurban di Desa Plosok Saat Pandemi

Referensi

Al-Mu'jamul Wasith juz 1

Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juz 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun