Oleh : Ma'ruf Amari, Lc., M.Si.
Selama masa pandemi Covid-19, masyarakat di daerah zona merah dihimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah. Shalat lima waktu dikerjakan di rumah, shalat Jumat diganti Duhur di rumah, dan shalat Tarawih dikerjakan di rumah.Â
Islam mendorong ummatnya untuk shalat berjama'ah, karena di antara keutamaannya adalah mendapatkan duapuluh tujuh derajat dibandingkan dengan shalat sendirian.
Rasulullah saw bersabda, "Shalat berjama'ah lebih utama dibandingkan shalat sendiri dengan duapuluh tujuh derajat". HR. Al-Bukhari no 645 dan Muslim no 650.
Shalat berjama'ah dapat dikerjakan di mana saja termasuk di rumah bersama keluarga, sekalipun shalat jama'ah di masjid tentunya lebih afdhal dengan sederat keutamaan-keutamaannya. Â
Terkadang satu keluarga yang akan melaksanakan shalat berjama'ah di rumah mengalami beberapa kendala terutama siapa imamnya. Karena dalam keluarga tidak ada ustadz, tidak ada muballigh bahkan mungkin pria yang ada di rumah baru saja mengenal Islam sehingga tidak banyak bacaan-bacaan surat yang dia hafal. Atau bahkan tidak ada pria satupun dalam keluarga terus bagaimana dengan imamnya?
Apakah menunjuk salah satu wanita yang ada atau mengundang imam laki-laki dari luar yang tidak bisa hadir setiap waktu shalat? Persoalan imam shalat inilah yang banyak menjadi kendala dalam melaksanakan shalat berjama'ah di rumah.
Dalam postingan kali ini, sedikit saya uraikan tentang ketentuan shalat berjama'ah di rumah. Harapan saya, bisa memberi motivasi masyarakat muslim melaksanakan shalat di rumah dengan berjama'ah selama masa pandemi corona saat ini.Â
Jangan shalat di rumah tetapi sendiri-sendiri. Tetaplah berjama'ah, karena shalat berjama'ah di rumah itu mudah dilakukan, kuncinya hanya satu, yaitu 'mau'.
Ketentuan Imam Shalat Berjama'ah di Rumah
Ketika melaksanakan shalat berjama'ah di rumah dengan semua anggota keluarga, persoalan pertama adalah menentukan imam shalat. Ada beberapa ketentuan tentang imam shalat:
- Wanita Tidak Menjadi Imam bagi Laki-laki