Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panduan Shalat Berjama'ah di Rumah

27 April 2020   15:15 Diperbarui: 27 April 2020   15:22 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar: timesindonesia.co.id

Sebelum shalat sebaiknya -- tidak harus -  dikumandangkan iqamat terlebih dahulu oleh keluarga laki-laki. Bila semua jama'ahnya wanita maka untuk menandai shalat akan dimulai sebagian ulama membolehkan salah satu jama'ah wanita mengumandangkan iqamat atau bisa juga dengan aba-aba yang lain.

  • Shaf Shalat Berjama'ah di Rumah

Apabila keluarga baru, belum dikaruniai keturunan, maka suami menjadi imam dan istri sebagi makmum berdiri di belakang suami. Apabila keluarga kecil yang terdiri dari bapak, ibu dan anak laki-laki dan anak perempuan, maka bapak sebagai imam, anak laki-laki berdiri di samping kanan bapak dan ibu serta anak perempuan berdiri di belakangnya.

Apabila keluarga agak besar dengan dua anak laki-laki dan istri beserta dua anak perempuan, maka anak laki-laki yang masih kecil berdiri di belakang bapak dan istri serta anak perempuan berdiri satu shaf di belakang anak laki-laki.

Apabila anak laki-laki ada beberapa yang besar dan ada beberapa yang kecil, dan beberapa anak perempuan yang masih kecil dan beberapa sudah mulai besar, maka beberapa anak laki-laki yang besar berdiri di belakang bapak (Imam), dan beberapa anak laki-laki yang masih kecil di belakang kakak-kakanya. Sementara beberapa anak perempuan yang masih kecil berdiri di belakang saudaranya yang laki-laki, dan beberapa anak perempuan yang agak besar bersama ibunya berdiri di belakang adik-adiknya yang perempuan.

Apabila dengan pola seperti ini terjadi kegaduhan maka anak laki-laki bisa di jadikan satu dengan yang sudah beranjak besar secara selang-seling, begitu juga yang perempuan. Seperti yang dikatakan oleh Syaikh Al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' 'Ala Zadil Mustanqi', Dar Ibnul Jauzi, Cet 1, th 1422 H. Jilid 4, hal 279

Apabila semua anggota keluarganya perempuan maka salah satunya yang banyak hafalan dan bagus bacaannya menjadi imam dan berdiri di tengah,  satu shaf dengan saudara-saudara perempuannya yang di shaf pertama, berdasarkan riwayat bahwa Ummu Salamah mengimami wanita dan berdiri di tengah. HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kabir no 5357. An-Nawawi mengatakan sandnya shahih. (Nashbur Rayah juz 2 hal 31).

  • Apabila Ruang Sempit

Apabila ruangan sempit, dan ada satu anggota keluarga yang tidak biasa masuk ke dalam shaf, maka tidak mengapa dia berdiri di belakang atau sebagian ulama' membolehkan menarik salah satu jama'ah di depannya membersamainya berdiri di belakang.

Apabila ruangan untuk shalat sempit dan semua keluarga tidak mungkin shalat berjamama'ah di tempat tersebut maka bisa nyambung dengan ruangan sebelahnya atau di lantai atas, dengan tetap mengupayakan shafnya bersambung -- untuk menghindari perbedaan pendapat dalam masalah ini -- atau minimal dapat mengetahui gerak-girik imam shalat.

  • Tempat Shalat Berjama'ah di Rumah

Pada dasarnya shalat boleh dilakukan dimanapun asalhkan suci dan bersih. Ruang kosong atau yang luang di rumah, bisa digunakan untuk shalat, langsung di atas lantai boleh, bahkan terpaksanya di atas kasur juga boleh asalkan suci. Jika ruangan tersebut khusus untuk shalat maka jadikan lebih nyaman dan bersih sehingga bisa menghadirkan kekhusyu'an saat shalat.

  • Shalat dengan Duduk

Jika seseorang tidak mampu shalat dengan berdiri maka boleh untuk shalat dengan duduk, berdasarkan hadits shahih Rasululah saw bersabda, "Shalatlah dengan berdiri jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring miring". HR. Al-Bukhari no 1117. Duduk di sini bisa di atas lantai bisa juga di atas kursi.

  • Doa Setelah Shalat

Terkadang seseorang tidak mau jadi imam shalat karena terkendala tidak bisa memandu do'a setelah shalat. Perlu diketahui do'a setelah shalat itu memang diperintahkan tetapi hukumnya shunnah sehingga tatkala tidak hafal do'a-do'a itu jangan jadikan kendala untuk menjadi imam keluarga di rumah. Shalat berjama'ah tentu lebih besar nilainya dibandingkan do'a setelah shalat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun