Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin mengatakan, "Khusyu' itu adalah kekhusyu'an hati"[xiii].Â
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna khusyu' meliputi hal-hal berikut ini.
Pertama:
Khusyu' bersumber dari hati yang mempengaruhi ketenangan anggota badan termasuk di antaranya adalah pandangan.
Imam Ibnul Qayyim berkata, "Para ulama sepakat bahwa khusyu' tempatnya dalam hati dan tandanya terlihat pada anggota badan."[xiv]Â
Nabi saw. Bersabda, "Ketahuilah, bahwa di dalam badan terdapat segumpal darah, apabila baik maka seluruh badan baik pula, apabila rusak maka seluruh badan rusak pula. Ketahuilah segumpal darah itu adalah hati". (HR. Bukhari no 52 dan Muslim no 1599)
Salah satu doa yang diucapkan Nabi saw. saat ruku' adalah, "Allahumma laka raka'tu wa bika amantu walaka aslamtu, khasya'a laka sam'i wa bashari wa mukhkhi wa 'azhmi wa 'ashabi. Ya Allah kepada-Mu aku ruku', kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri, dan kepada-Mu pendengaranku, panglihatanku, otakku, tulangku dan urat sarafku tunduk" (HR. Muslim no 771).
Oleh karenanya Sa'id bin Musayyib tatkala melihat seseorang yang iseng memegang-megang jenggotnya dengan tangan saat shalat, beliau mengatakan, "Lau khasya'a qalbu hadza lakhasya'at jawarihuhu. Sekiranya orang tersebut hatinya khusyu' maka anggota badannya pun juga khusyu"[xv]. Ibnu Rajab dalam Majmu' Rasailnya mengatakan: Ini diriwayatkan dari Hudzaifah dan Sa'id bin Musayyib, dan diriwaytakan secara marfu' akan tetapi dengan sanad yang tidak sah[xvi].Â
Adapun yang marfu' kepada Nabi saw. adalah hadits yang dha'if. Abdurrazzaq Al-Mahdi saat mentahqiq tafsir Ma'alimut Tanzil (Tafsir Al-Baghawi) mengatakan: Batil, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Nawadirul Ushul"[xvii]. Al-Albani dalam Irwa'nya mengatakan: Maudhu'[xviii].Â
Ibnul Jauzi mengatakan, "Asal makna khusyu' adalah tunduk dan tawadhu'. Dan yang dimaksud di sini terdapat tiga pendapat: tidak menengok saat shalat, tenang saat shalat, dan ini pendapat Mujahid, memandang tempat sujud, dan ini pendapat Qatadah"[xix].Â