Mohon tunggu...
Marthinus Selitubun
Marthinus Selitubun Mohon Tunggu... Penulis - Hanya seorang hamba

Seorang warga dari Keuskupan Agats Asmat, Papua. Mencoba menginspirasi orang-orang terdekat lewat doa dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Paus Fransiskus Mengubah Isi Kitab Hukum Kanonik

19 Februari 2022   14:12 Diperbarui: 19 Februari 2022   14:15 1611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basilica San Pietro, Citt del Vaticano, di waktu senja (Sumber: the friar)

Pasal 9

Kan. 1308 KHK dan Kan. 1052 CCEO tentang pengurangan beban Misa memodifikasi kompetensi sehingga menghasilkan rumusan sebagai berikut:

1. Pengurangan beban Misa, yang hanya dapat dilakukan karena alasan yang wajar dan perlu, direservasi bagi direservasi bagi Uskup diosesan dan Pemimpin tertinggi tarekat hidup bakti atau serikat klerikal hidup kerasulan.

 2. Uskup diosesan mempunyai wewenang untuk mengurangi Misa para utusan yang otonom, karena pendapatan yang berkurang dan selama alasan ini, menurut sedekah yang sah yang berlaku di keuskupan, asalkan tidak ada kewajiban orang dan yang dapat secara efektif dipaksa untuk untuk menambah persembahan.

 3. Merupakan tanggung jawab yang sama kewajiban untuk mengurangi beban atau warisan Misa yang membebani tarekat-tarekat gerejawi, jika pendapatannya tidak cukup untuk dengan mudah mencapai tujuan-tujuan yang semestinya dari tarekat gerejawi itu sendiri.

 4. Pemimpin tertinggi tarekat hidup bakti atau serikat klerikal hidup kerasulan memiliki kemampuan yang sama seperti yang disebutkan dalam 2 dan  3.


Pasal 10

Kan. 1310 CIC dan Kan. 1054 CCEO tentang kompetensi dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan tujuan-tujuan dan karya-karya saleh, dirumuskan sebagai berikut:

1. Pengurangan, penahanan, dan pertukaran kehendak umat demi tujuan saleh hanya dapat dilaksanakan untuk tujuan yang adil dan perlu oleh Ordinaris, setelah mendengar pihak-pihak yang berkepentingan dan dewannya sendiri untuk urusan ekonomi dan dihormati dengan cara sebaik mungkin sesuai keinginan pendiri.

2. Dalam kasus-kasus lainnya, banding harus dilakukan kepada Takhta Apostolik.


Demikianlah perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Paus Fransikus melalui Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio ini, dan ini memiliki kekuatan yang kokoh dan stabil. MP ini dipublikasikan melalui L'Osservatore Romano, mulai berlaku pada 15 Februari 2022. dan kemudian diterbitkan dalam komentar resmi Acta Apostolicae Sedis.

MP ini dikeluarkan di Roma, di St. Peter's, pada tanggal 11 Februari 2022, Memori Perawan Maria yang Terberkati dari Lourdes, dalam masa kepausan Paus Fransikus yang kesembilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun