Kan. 604 KHK tentang kelompok para perawan dan haknya untuk berserikat, memuat paragraf baru yang dirumuskan sebagai berikut:
3. Pengakuan dan pembentukan asosiasi-asosiasi semacam itu di tingkat keuskupan adalah tanggung jawab Uskup diosesan, di dalam wilayahnya, di tingkat nasional menjadi anggung jawab Konferensi Waligereja, di dalam wilayahnya sendiri.
Pasal 5
Kan. 686 1 KHK dan Kan. 489  2 dari CCEO tentang pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, dapat memberikan indult ekslaustrasi kepada anggota yang sudah berkaul kekal, dan memperpanjang batas jangka waktu menjadi lima tahun, di samping itu wewenang untuk perpanjangan atau konsesi dicadangkan untuk Tahta Suci atau kepada Uskup diosesan. Sedangkan untuk Gereja Timur Kan. 489  2 dari CCEO, menyatakan bahwa uskup eparkial tidak dapat memberi indult eksklaustrasi kecuali untuk jangka waktu lima tahun. Hasilnya dirumuskan sebagai berikut:
Kan. 686 1: Moderator tertinggi, dengan persetujuan dewannya, untuk alasan yang berat dapat memberikan indult eksklaustrasi kepada orang yang mengaku terus-menerus, tetapi tidak lebih dari lima tahun, dengan persetujuan Ordinaris sebelumnya. tempat di mana dia akan tinggal, jika itu adalah seorang ulama. Perpanjangan indult, atau konsesi yang melebihi lima tahun, hanya diperuntukkan bagi Takhta Suci, atau Uskup diosesan dalam hal tarekat-tarekat dengan hak keuskupan.
Pasal 6
Kan. 688 2 KHK dan Kann. 496 1-2 dan 546 2 CCEO, mengenai orang yang berprofesi sementara yang karena alasan serius meminta untuk meninggalkan tarekat, menyerahkan wewenang indult relatif kepada Pemimpin Tertinggi dengan persetujuan dewannya, baik untuk KHK, tarekat hak kepausan, atau tarekat hak keuskupan, atau biara sui iuris; dan dalam  CCEO, biara sui iuris, atau ordo, atau kongregasi.
Oleh karena itu, Kan. 496 2 CCEO dihapus dan kanon lainnya dirumuskan sebagai berikut:
2. Seorang yang selama profesi sementara, atas alasan berat, minta untuk meninggalkan tarekat, dalam tarekat tingkat-kepausan dapat memperoleh indult keluar dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya; untuk biara sui iuris, disebutkan dalam kan. 615, indult itu, demi sahnya harus dikukuhkan oleh Uskup dari rumah di mana ia ditempatkan.
Pasal 7
Kann. 699 2, 700 CIC dan Kann. 499, 501 2, 552 1 CCEO diubah, sehingga keputusan pemberhentian dari lembaga, karena alasan serius, dari orang yang berkaul sementara atau kekal  berlaku sejak keputusan yang dikeluarkan oleh Moderator Tertinggi dengan persetujuan dari para penasihatnya diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi hak banding kaum religius. Oleh karena itu, teks dari masing-masing kanon dimodifikasi dan dirumuskan sebagai berikut:
Kan. 699 2: Di biara-biara mandiri, disebutkan dalam kan. 615, keputusan untuk Di biara-biara sui iuris yang disebutkan dalam kan. 615, keputusan tentang pemecatan dari seorang yang berkaul ada pada Pemimpin Tertinggi dengan persetujuan dewannya.
Kan. 700: Dekret pengeluaran yang dikeluarkan untuk orang yang berkaul mulai berlaku ketika diberitahukan kepada orang yang bersangkutan. Akan tetapi, agar dekret itu sah, deekret itu harus menyebutkan hak yang dimiliki oleh anggota yang dikeluarkan untuk melakukan rekursus pada kuasa yang berwenang dalam waktu sepuluh hari sejak diterimanya pemberitahuan itu. Rekursus ini mempunyai efek menangguhkan.
Pasal 8
Kan. 775  2 KHK, tentang penerbitan buku-buku katekismus untuk wilayahnya sendiri oleh Konferensi Waligereja hanya membutuhkan konfirmasi dari tahta suci. Istilah yang diganti adalah "persetujuan" dengan istilah "dikukuhkan" sehingga dirumuskan sebagai berikut:
2. Adalah tugas Konferensi para Uskup mengusahakan, jika dianggap berguna, agar diterbitkan buku-buku katekismus bagi wilayah yang bersangkutan, setelah memperoleh pengukuhan dari Takhta Apostolik.
Â