19. Memberi ijin kepada umatnya yang mau melangsungkan perkawinannya di paroki lain. (Kan. 1115, Kan. 1118 § 1)
20. Memperoleh laporan dari imam atau daikon, atau kalau tidak, para saksi, bersama dengan para mempelai tentang perkawinan yang telah dirayakan seturut tata peneguhan nikah yang luar biasa. (Kan. 1121 § 2)
21. Memberikan dispensasi kepada bawahannya dan pendatang di parokinya daru kaul privat atas alasan yang wajar (Kan. 1192 § 1.)
22. Memberikan dispensasi dari kewajiban mengikuti hari pesta atau hari tobat. (Kan. 1245.)
23. Mendapat reskrip dispensasi dari Takhta Apostolik untuk kasus perkawinan ratum non consumatum dari umatnya. (Kan. 1706.)
24. Memiliki hak dan waktu menjawab terhadap anjuran uskupnya untuk berhenti dari jabatannya sebagai pastor paroki. (Kan. 1744 § 1)
25. Memperoleh tugas lain sesuai kemampuannya bila dia diberhentikan dari pastor paroki.(Kan. 1746.)
Â
Tugas dan Kewajiban Pastor Paroki dan Dasar Hukum Gereja
1. Membina dan mempromosikan panggilan (Kan. 233 § 1)
2. Mewartakan sabda Allah, mengajar umat dalam kebenaran iman, mengembangkan semangat injil, memperjuangkan keadilan sosial, memperhatikan pendidikan katolik anak-anak dan kaum muda, dan menginjili orang yang meninggalkan agama. (Kan. 528 § 1)