Mohon tunggu...
Marthinus Selitubun
Marthinus Selitubun Mohon Tunggu... Penulis - Hanya seorang hamba

Seorang warga dari Keuskupan Agats Asmat, Papua. Mencoba menginspirasi orang-orang terdekat lewat doa dan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membangun Keuskupan Agats dengan Membenahi Manajemen Paroki

27 Mei 2021   06:50 Diperbarui: 28 Mei 2021   07:48 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan bina iman di Gereja stasi Roh Kudus Bayun (Foto: Pribadi)

Kan. 524 - Paroki yang lowong hendaknya diberikan oleh Uskup diosesan, setelah mempertimbangkan segala sesuatu yang terkait, kepada orang yang dianggap cakap untuk menjalankan reksa paroki di situ, tanpa pandang bulu; untuk menilai kecakapannya hendaknya ia mendengarkan deken dan mengadakan penyelidikan yang tepat, bila perlu, setelah mendengarkan imam-imam tertentu dan juga orang beriman kristiani awam tertentu.

Kanon 524 diatas mengulas bahwa pastor paroki adalah orang yang cakap dalam reksa pastoral dan tidak bersikap diskriminatif dalam relasi sosialnya, sekurang-kurangnya menurut penilaian pemimpin wilayah, para imam lain dan umat beriman.  Pastor paroki hendaknya bijak dalam bertindak, termasuk berkomentar dalam media sosial terkait dengan fenomena sosial.

Dalam KHK norma kan. 519, menyatakan bahwa pastor paroki bertugas mengatur, menata, dan mengorganisir institusi Paroki. Dalam konteks Keuskupan Agats, seorang pastor paroki menunaikan reksa pastoral yang dipercayakan oleh Uskup Keuskupan Agats. Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi berkaitan dengan manajemen (mengatur, menata, mengorganisir) dan pastoral paroki mutlak diketahui oleh Uskup Keuskupan Agats. Kuasa kepemimpinan ini juga harus membuka ruang kerjasama dengan imam-imam lain di wilayahnya, komisi-komisi, dan kaum beriman awam seturut norma hukum. Hal ini untuk menghindari mentalitas pastor-sentris, dimana pastor menjadi sentral segala sesuatu.

Kan. 519 - Pastor Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserahkan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang dipercayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hukum. 

Dalam skala parokial, pastor paroki berperan sebagai manajemen leader. Dia bertindak sebagai manager pastoral secara tepat. Sedangkan sebagai pemimpin, dia melakukan hal-hal yang benar. Mencermati perkembangan zaman, Pastor Paroki harus berupaya untuk bisa menghadapi trend di tengah umat beriman yang dipimpinnya. Pastor Paroki harus memiliki fokus karya pastoral yang sesuai dengan visi dan misi paroki. Dia juga harus mengontrol desain karya pastoral dan bagaimana mengeksekusi desain -desain pastoral tersebut secara tepat, serta terbuka untuk fleksibilitas. Contoh sederhana: perahu adalah sarana penting untuk mencapai daratan jika hendak selamat. Dayung dan semua perlengkapan keselamatan juga berkualitas nomor satu. Jika perahu dipandu oleh pendayung-pendayung yang buruk, maka kita akan kesulitan mencapai daratan. Perlu seorang pemandu yang bijaksana. Contoh lainnya: Sebuah paroki memiliki 10 stasi. Diantaranya ada stasi idola yang sering dikunjungi oleh pastor paroki. Jika stasi lain dikunjungi sekali dalam sebulan, maka stasi idola dikunjungi 2-3 kali. Hal ini berarti tidak ada pemerataan dalam pengelolaan paroki. Singkatnya, seorang imam di Keuskupan Agats, diharapkan berperan sebagai arsitek, pencipta, sekaligus pengelola paroki yang baik.

Seorang Pastor Paroki harus mengusahakan agar umat ber-iman memiliki keinginan untuk melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan fungsi dan jabatan mereka masing-masing, dan berjalan sesuai visi atau arah paroki. Visi dan misi paroki harus berakar pada kebutuhan paroki dan sejalan dengan arah pastoral keuskupan. Sedangkan sebagai manajer, Pastor Paroki mengusahakan agar umat beriman mampu terlibat aktif dalam kegiatan pastoral parokial yang dilaksanakan di tingkat paroki dan lingkungan.  

Sebagai manajer, Pastor Paroki memberi komando dan perintah melalui kepemimpinan yang komunikatif. Kepemimpinan yang komunikatif artinya berani dan mau membuka ruang diskusi dengan tim pastoral, yaitu petugas pastoral seperti katekis, dewan gereja, tokoh adat, para guru, dan tokoh masyarakat di kampung. Sebagai manajer, Pastor Paroki bertugas mengawasi dan mengontrol, apakah umat beriman melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja, dan visi serta misi Paroki.

Mengelolah Paroki berdasarkan Teori Louis Allen

Menurut ahli manajemen, Louis Allen, ada 4 langkah penting yang perlu mendapat perhatian dalam proses manajemen dasar, yaitu: Planning, Organizing, Leading, Controlling. Dua hal lain yang tidak kalah penting adalah Evaluating. Secara sederhana, paroki sebagai sebuah komunitas umat beriman yang terorganisir dapat menggunakan teori diatas sebagai panduan sederhana mengelolah sebuah paroki.

Tahap Planning : Karya pastoral di tingkat paroki biasanya disesuaikan dengan kebutuhan pastoral tingkat paroki dan arah dasar keuskupan Agats. Setiap karya parokial harus memiliki perencanaan (planning). Planning adalah sebuah perencanaan untuk menjawab (jalan keluar) atas masalah-masalah yang ada di paroki baik internal maupun eksternal. Perencanaan itu meliputi perencanaan strategi (strategic planning) dan perencanaan kerja (work planning). Sebuah paroki yang baik memiliki perencanaan strategi yang jelas misalnya selama 3-5 tahun. Jika ada pergantian pastor paroki, pastor yang baru dapat melanjutkan atau memperkaya program paroki yang telah disepakati.

Kan. 522 - Pastor Paroki haruslah mempunyai sifat tetap, maka haruslah diangkat untuk waktu yang tak ditentukan; ia dapat diangkat hanya untuk waktu tertentu oleh Uskup diosesan, jika diperkenankan oleh konferensi para Uskup dengan dekret.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun