Di era digital, konsumen ditantang menjadi cerdas, mandiri, dan proaktif dalam memilih barang yang akan dibeli. Bahkan sebelum masuk lebih jauh dalam pilihan menentukan barang mana yang akan dibeli, masyarakat harus mengidentifikasi toko online atau e-commerce mana saja yang terpercaya, menyediakan barang asli sesuai standar nasional, dan memberikan harga penawaran terbaik.
Setelah yakin betul, barulah calon konsumen menentukan hal-hal lebih mendetail yang perlu diperhatikan selanjutnya. Diantaranya yaitu meneliti gambar yang ditayangkan secara online apakah sesuai dengan ekspektasi dan diyakini benar sesuai aslinya. Kemudian dilanjutkan membaca deskripsi dan spesifikasi secara teliti. Tidak berhenti sampai disitu, sebagai konsumen perlu menanyakan ketersediaan stok barang apakah masih tersedia atau tidak.
Sebab sebagian toko online dan e-commerce tidak mencantumkan jumlah ketersediaan barang dan keterangan ketika barang telah laku terjual. Setelah semua dirasa yakin, barulah pembelian dilakukan dengan memilih jenis jasa pengiriman dan metode pembayaran. Pada toko online yang menyediakan pilihan jasa pengiriman, pemilihan tersebut juga perlu dilakukan secara teliti. Sebab hal ini terkait dengan besaran biaya kirim dan cepat lambatnya barang dapat diterima oleh konsumen.
Beberapa tahapan dalam melakukan transaksi di era digital tersebut perlu benar-benar diperhatikan oleh calon pembeli untuk melindungi kepentingannya sebagi konsumen serta mendapatkan kepastian, kenyamanan dan keamanan barang. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya masalah-masalah yang belakangan sering terjadi dalam transaksi perdagangan digital. Utamanya adalah untuk menghindari adanya penipuan baik dari aspek harga, ketersediaan barang serta kualitasnya.
Disamping itu, hal lain yang juga menjadi masalah antara lain kesamaan kualitas barang dengan spesifikasi, ketersediaan stok barang, daya tanggap penjual, kemudahan pembayaran, pengemasan, dan kecepatan pengiriman. Seringkali pada jual beli online,konsumen mendapatkan kualitas barang yang rendah tidak sesuai dengan spesifikasinya dan jumlah barang yang kurang dari pesanan. Selain itu konsumen kerap berurusan pula pengemasan yang tidak layak sehingga menyebabkan barang yang diterima rusak atau cacat.
Tantangan selanjutnya adalah layanan pengembalian barang. Yang sering terjadi, penjual tidak menerima adanya pengembalian barang rusak/cacat karena merasa kesalahan bukan dipihaknya melainkan pada jasa pengiriman. Hal ini menambah deretan resiko yang harus ditanggung konsumen terkait pengiriman barang disamping ketidakpastian waktu dan lamanya pengiriman barang sampai ditangan oleh konsumen.
Kesemua permasalahan itu dapat dihindari  jika masyarakat mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti pada berbagai aspek sebelum melakukan transaksi online
Upaya memenuhi hak dan kewajiban konsumen di era digital merupakan hal yang sangat kompleks. Hal itu selain membutuhkan adanya kesadaran dan gerakan proaktif dari masyarakat selaku konsumen untuk menerapkan prinsip-prinsip konsumen cerdas, diperlukan pula keterlibatan para pihak yang terlibat dalam sistem perdagangan digital untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat.
Perdagangan online melibatkan banyak pihak sebagai rantai perdagangan dan transaksi jual beli mulai dari produsen, distributor, jasa pengiriman, asuransi, ritel, jasa keuangan serta konsumen itu sendiri. Semuanya memainkan peran dan menjalankan tugasnya masing-masing untuk memberikan kemudahan serta jaminan setiap transaksi produk barang atau jasa dapat diterima oleh konsumen secara baik, tepat dan aman.
Semua pihak terlibat perlu secara terus menerus informatif, jujur dan terbuka sebagai langkah memajukan sektor usaha melalui perdagangan digital sekaligus berkontribusi bagi meningkatnya budaya belanja secara cerdas di masyarakat digital.
Disamping langkah pemerintah terus berupaya mendidik dan membina masyakat menjadi konsumen cerdas, pemerintah perlu siap dengan mengembangkan layanan perlindungan konsumen untuk menampung berbagai keluhan dan pengaduan konsumen di era digital. Sistem tersebut juga harus didukung dengan sistem penanganan pengaduan oleh pemerintah yang mampu mengarahkan secara tepat keluhan dan penanganannya pada pihak yang bertanggungjawab diantara para pihak terlibat.