Mohon tunggu...
Martino
Martino Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Freelance Writer

Gemar Menulis, Penimba Ilmu, Pelaku Proses, Penikmat Hasil

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Menafsir Polemik Laporan TPF Munir

27 November 2016   21:00 Diperbarui: 7 September 2019   00:04 1895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh sebab itu, kelalaian pemerintah dalam mengelola arsip sebagai bahan pertanggungjawaban, berpotensi mengaburkan upaya penegakan keadilan dan transparansi kasus meninggalnya Munir.

Atas dasar kewajibannya, pemerintah wajib menemukan kembali laporan asli hasil penyelidikan TPF yang tidak jelas keberadaannya. Sebab sebulan pasca putusan KIP, polemik hanya mengkerucut pada reaksi saling lempar tanggung jawab antar rezim pemerintah maupun antar organ negara.

Menelusur jejak arsip hasil penyelidikan TPF pada dasarnya dapat diidentifikasi melalui unsur-unsur yang melekat pada arsip tersebut, yaitu asal-usul otoritas penciptaan, isi informasi yang terekam, serta manifestasi tujuan arsip dikomunikasikan. Ketiga unsur ini sesuai konteksnya dapat menjelaskan alur laporan penyelidikan TPF diciptakan, dikomunikasikan dan disimpan.

Kedudukan dan tugas TPF yang diatur pada Keppres No.111 Tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus Munir dapat mendeskripsikan asal-usul penciptaan sekaligus menjelaskan konteks serta posisi dokumen tersebut bermuara.

Bila mendudukan konsep konfigurasi organisasi Mintzberg pada tataran pemerintahan negara, TPF merupakan organ ad hoc yang dibentuk kuasa tertinggi (the strategic apex) yaitu Presiden guna membantu tugas the middle line, dalam hal ini Polri.

Maka sebagai organ ad hoc, dokumen hasil penyelidikan TPF melekat sebagai pertanggungjawaban yang diserahkan kepada Presiden sebagai pemberi kuasa. Namun pada konteks ketugasan sesuai diktum ketiga Keppres No.111 Tahun 2004, tugas TPF adalah membantu Kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

Artinya dalam pelaksanaan fungsinya, asal-usul dokumen hasil penyelidikan tersebut melekat pula pada Kepolisian sebagai input rangkaian pelaksanaan fungsi penyelidikan kasus Munir.

Oleh sebab itu setelah proses penyelidikan pro justisia yang dilakukan TPF selesai dan dilaporkan kepada presiden, secara logis dokumen TPF diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Hasil TPF tersebut kemudian menjadi bahan informasi dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik polri.

Proses ini terbukti berjalan ketika dokumen ini pula yang dijadikan referensi untuk menyeret Pollycarpus dan Muchdi PR ke pengadilan.

Sebagai bagian proses penegakan hukum, informasi dokumen hasil penyelidikan TPF turut menunjukan para pihak berkepentingan sekaligus manifestasi tujuan arsip tersebut dikomunikasikan.

Berdasarkan substansi materi dan tujuan penyelidikan, arah komunikasi dokumen tersebut oleh Presiden cukup jelas. Selain Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan yang bertaut dalam proses penegakan hukum. Kemenkumham, Kemenkopulhukam dan BIN menjadi the middle line yang secara substantif materiil berkepentingan dengan informasi serta tindak lanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun