Mohon tunggu...
Martin Maurer Marpaung
Martin Maurer Marpaung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - tenaga honorer

saya adalah lulusan baru fakultas hukum universitas krisnadwipayana tahun 2023 yang memiliki keinginan untuk menyuarakan pendapat dan opini saya di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penonaktifan NIK Warga Tak Berdomisili di Jakarta, Langkah Tertib Administrasi

20 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 20 Mei 2024   07:12 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.antaranews.com/berita/4001922/penonaktifan-nik-dki-dilakukan-bertahap-mulai-aprilInput sumber gambar

Langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI Jakarta) dalam menata datakependudukan warga yang bermasalah yakni dengan mengeluarkan kebijakan berupapenonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, kebijakan merupakan wujud Pemerintah DKI Jakarta yang melaksanakan kebijakan tersebut dieksekusi Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil (Dinas Dukcapil) dalam merapikan data kependudukan warga DKI Jakarta.


Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Budi Awaluddin sebagaimana dikutip oleh tirto.id mengatakan bahwa terdapat dua alasan kebijakan penonaktifan NIK yang dilakukan guna menertibkan NIK bermasalah berjumlah 92.493 jiwa, menurutnya terdapat NIK warga DKI Jakarta telah meninggal dunia tercatat 81.119 jiwa dan yang kedua berdasarkan keterangan ketua Rukun Tetangga (RT) tempat pemilik NIK DKI didata sudah tidak ada lagi sejumlah 11.374 jiwa.


Penonaktifan pemilik NIK warga DKI Jakarta yang sudah meninggal dan sudah tidak bertempat tinggal di DKI Jakarta, Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta mengajukan surat pengajuan penonaktifkan NIK KTP kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, setelah surat tersebut diproses dan disetujui, Ditjen Dukcapil akan menonaktifkan NIK Warga DKI Jakarta bermasalah.


Menurut Kepala Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta mengatakan bahwa kebijakan tersebut tahapan pertama dari program penataan dan penertiban data kependudukan Warga yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam merapikan data kependudukan agar Pemprov DKI Jakarta dapat menyusun kebijakan dan program yang berdampak langsung kepada masyarakat agar tepat sasaran selain itu kebijakan tersebut dapat memicu warga untuk sadar serta tertib administrasi.


Kebijakan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dan hati - hati, nantinya Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta juga berencana akan melakukan menonaktifkan nik warga dki jakarta sejumlah 194.777 jiwa yang tidak ditinggal di luar Jakarta.


Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Provinsi DKI Jakarta sebab warga harus mengurus administrasi pengaktifan kembali akibat kebijakan penertiban NIK DKI Jakarta dimana pengurusan tersebut memakan waktu dan proses pengurusannya sangat rumit.

Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai bagaimana peranan asas legalitas dilakukan Pemerintah Provinsi DKI berupa penonaktifan nik dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Pertama penulis akan melihat bagaimana tindakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sesuai asas AUPB serta bagaimana langkah warga yang terdampak penonaktifan nik dapat memperoleh hak – hak kembali dari kebijakannya tersebut.

Peranan Asas legalitas dalam tertib Administrasi Kependudukan


Administrasi Kependudukan atau Adminduk menurut Zudan Arif Fakrulloh (2018:IV) merupakan Kegiatan yang kompleks, artinya kegiatan tersebut meliputi penataan dan penertiban Adminduk.

Kegiatan adminduk menurutnya mempunyai tugas meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan baik dikelola dari pusat sampai daerah sehingga kegiatan Adminduk melibatkan banyak peran instansi dan kepentingan. Oleh karena itu, adminduk merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik.

Pemerintah bertanggung jawab memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi serta status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang dialami setiap penduduk Indonesia.

Definisi kependudukan dapat dilihat Pasal 1 angka 11 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) berbunyi kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.”


Tanggung jawab pemerintah mengukur status dan penduduk tersebut yaitu dengan cara melakukan pendataan penduduk mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan/ desa, kabupaten/ kota, Provinsi hingga pusat. Pendataan penduduk diperoleh dari hasil catatan administrasi dilakukan oleh pemerintah melalui petugas registrasi. Data kependudukan yang diperoleh akan digunakan dalam pengambilan keputusan seperti pemberian bantuan sosial serta kebijakan pembangunan.

Guna menunaikan tanggung jawab tersebut perlu adanya suatu sistem administrasi berkaitan dengan status penduduk Indonesia agar penduduk yang ber-KTP sesuai domisili tetapi berada diluar daerah wajib melaporkan diri kepada instansi pelaksana hal sesuai Pasal 3 UU Adminduk menyebutkan bahwa: “Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.”.

Ketentuan Pasal 3 UU Adminduk memiliki makna bahwa penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya kepada pemerintah melalui instansi pelaksana adminduk dalam hal ini dinas dukcapil meski penduduk tidak berada di domisili tempat tinggalnya sesuai KTP, hal ini bertujuan bagi pemerintah agar dapat mengetahui status dan posisi penduduk berada dimana sehingga pemerintah dalam penyusunan kebijakan dapa tepat sasaran dan sesuai dengan program dicapai.

Khusus Provinsi DKI Jakarta, Kewenangan ini diperkuat dalam menertibkan adminduk seperti diatur dalam Pasal 34 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang berisi sebagai berikut: “ Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m, berupa penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.”.

Kewenangan dimiliki Pemprov DKI Jakarta kemudian diperkuat dengan pengaturan teknis yaitu Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan NIK.

Kebijakan adminduk menjadi menarik jika kita membahas kedudukan serta kewenangan pemerintahan dalam terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang adminduk khususnya maka tidak bisa dilepaskan dengan asas legalitas dalam sebuah konsep negara hukum. Asas egalitas menurut Aminuddin Ilmar (2018: 73) menetapkan bahwa setiap perbuatan atau Tindakan dilakukan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang - undangan, artinya Keputusan atau tindakan pemerintah dilakukan sesuai hukum guna menjamin adanya kepastian hukum dan kesamaan hukum sehingga terdapat keseimbangan hak serta kewajiban antara warga negara dan pemerintah dalam penyelenggaraan adminduk.

Asas legalitas yang dimiliki pemerintah kemudian diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan yang mengatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.”

Penerapan asas legalitas dalam Undang – Undang administrasi pemerintahan mengandung makna bahwa pemerintah yang baik akan memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi penduduk diatur dalam Undang – Undang sehingga tujuan penyelenggaraan adminduk menjadi lebih tertib dan memberikan perlindungan hukum bagi.

Berdasarkan pendapat para ahli hukum diatas jika kita menganalisa kebijakan yang dibuat dalam menertibkan adminduk bagi warga ber KTP DKI Jakarta tetapi tinggal diluar daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan Langkah tepat dan sesuai asas legalitas dalam rangka menertibkan adminduk di provinsi DKI Jakarta, sebab bagi pemerintah hal ini dapat memberikan perlindungan serta pengakuan kepada warga dalam pengurusan adminduk, selain itu warga juga akan berpartisipasi dalam melaporkan setiap peristiwa kependudukan hal ini bertujuan agar warga dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk kebijakan dan Pembangunan.


Mengurus NIK KTP Warga DKI Jakarta yang kena Penonaktifan.

Bagi warga DKI Jakarta yang mengalami kebijakan penonaktifan NIK KTP maka warga dapat mengurusnya melalui loket Dinas Dukcapil yang tersebar di kelurahan – kelurahan yang berada lingkungan provinsi DKI Jakarta. Adapun Langkah – Langkah dapat ditempuh:
● Penduduk dapat mengunjungi loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan masing-masing.
● Petugas akan menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas-berkas serta permohonan data penduduk.
● Jika ada permohonan perubahan alamat, petugas akan memproses perubahan tersebut setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk reaktivasi NIK KTP.
● Jika reaktivasi NIK KTP dilakukan tanpa adanya perubahan alamat, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan membuat berita acara.
● Setelah data berhasil dipindahkan, petugas akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk melakukan peninjauan lapangan terkait alamat penduduk.
● Jika data tidak sesuai, dokumen akan segera dipindahkan ke domisili saat ini. Namun, jika data sudah benar, lurah akan membuat surat kepada Suku Dinas untuk melakukan reaktivasi.
● Terakhir, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses reaktivasi NIK KTP sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan data akan berhasil diaktifkan kembali.

Sebagai tambahan, berikut adalah beberapa kriteria status kependudukan yang dapat dinonaktifkan oleh Disdukcapil beserta cara memeriksa status NIK KTP DKI Jakarta yang telah dinonaktifkan melalui situs resmi:
● Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
● Penduduk yang tidak lagi tinggal secara de facto selama lebih dari satu tahun.
● Pencabutan hak oleh instansi/lembaga hukum terkait.
● Pemegang KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun setelah
mencapai usia wajib KTP.

Referensi:
Buku
Zudan Arif Fakrulloh dan Wismulyani, Endar. Menuju Masyarakat Tertib Administrasi
Kependudukan. (Klaten: PT. Cempaka Putih, 2018)
Aminuddin Ilmar. Hukum Tata Pemerintahan. Edisi pertama. (Jakarta: Prenanda Media, Tahun
2014).
Dinoroy Marganda Aritonang. Aspek Hukum Penyelenggaraan Administrasi Publik Di
Indonesia. (Bandung: Refika Aditama, 2019).

Sumber Internet
https://tirto.id/penonaktifan-nik-jakarta-buat-masalah-dan-meresahkan-masyarakat-gYbN
https://jakartanews.id/2024/04/30/setelah-nonaktifkan-92-493-nik-dinas-dukcapil-dki-jakarta-jug
a-segera-blokir-194-777-nik-lain/
https://narasi.tv/read/narasi-daily/cara-aktifkan-nik-ktp-yang-dinonaktifkan?page=full

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun