Mohon tunggu...
Martin Maurer Marpaung
Martin Maurer Marpaung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - tenaga honorer

saya adalah lulusan baru fakultas hukum universitas krisnadwipayana tahun 2023 yang memiliki keinginan untuk menyuarakan pendapat dan opini saya di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penonaktifan NIK Warga Tak Berdomisili di Jakarta, Langkah Tertib Administrasi

20 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 20 Mei 2024   07:12 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.antaranews.com/berita/4001922/penonaktifan-nik-dki-dilakukan-bertahap-mulai-aprilInput sumber gambar

Definisi kependudukan dapat dilihat Pasal 1 angka 11 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) berbunyi kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.”


Tanggung jawab pemerintah mengukur status dan penduduk tersebut yaitu dengan cara melakukan pendataan penduduk mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan/ desa, kabupaten/ kota, Provinsi hingga pusat. Pendataan penduduk diperoleh dari hasil catatan administrasi dilakukan oleh pemerintah melalui petugas registrasi. Data kependudukan yang diperoleh akan digunakan dalam pengambilan keputusan seperti pemberian bantuan sosial serta kebijakan pembangunan.

Guna menunaikan tanggung jawab tersebut perlu adanya suatu sistem administrasi berkaitan dengan status penduduk Indonesia agar penduduk yang ber-KTP sesuai domisili tetapi berada diluar daerah wajib melaporkan diri kepada instansi pelaksana hal sesuai Pasal 3 UU Adminduk menyebutkan bahwa: “Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.”.

Ketentuan Pasal 3 UU Adminduk memiliki makna bahwa penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya kepada pemerintah melalui instansi pelaksana adminduk dalam hal ini dinas dukcapil meski penduduk tidak berada di domisili tempat tinggalnya sesuai KTP, hal ini bertujuan bagi pemerintah agar dapat mengetahui status dan posisi penduduk berada dimana sehingga pemerintah dalam penyusunan kebijakan dapa tepat sasaran dan sesuai dengan program dicapai.

Khusus Provinsi DKI Jakarta, Kewenangan ini diperkuat dalam menertibkan adminduk seperti diatur dalam Pasal 34 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang berisi sebagai berikut: “ Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m, berupa penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.”.

Kewenangan dimiliki Pemprov DKI Jakarta kemudian diperkuat dengan pengaturan teknis yaitu Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan NIK.

Kebijakan adminduk menjadi menarik jika kita membahas kedudukan serta kewenangan pemerintahan dalam terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang adminduk khususnya maka tidak bisa dilepaskan dengan asas legalitas dalam sebuah konsep negara hukum. Asas egalitas menurut Aminuddin Ilmar (2018: 73) menetapkan bahwa setiap perbuatan atau Tindakan dilakukan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang - undangan, artinya Keputusan atau tindakan pemerintah dilakukan sesuai hukum guna menjamin adanya kepastian hukum dan kesamaan hukum sehingga terdapat keseimbangan hak serta kewajiban antara warga negara dan pemerintah dalam penyelenggaraan adminduk.

Asas legalitas yang dimiliki pemerintah kemudian diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan yang mengatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.”

Penerapan asas legalitas dalam Undang – Undang administrasi pemerintahan mengandung makna bahwa pemerintah yang baik akan memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi penduduk diatur dalam Undang – Undang sehingga tujuan penyelenggaraan adminduk menjadi lebih tertib dan memberikan perlindungan hukum bagi.

Berdasarkan pendapat para ahli hukum diatas jika kita menganalisa kebijakan yang dibuat dalam menertibkan adminduk bagi warga ber KTP DKI Jakarta tetapi tinggal diluar daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan Langkah tepat dan sesuai asas legalitas dalam rangka menertibkan adminduk di provinsi DKI Jakarta, sebab bagi pemerintah hal ini dapat memberikan perlindungan serta pengakuan kepada warga dalam pengurusan adminduk, selain itu warga juga akan berpartisipasi dalam melaporkan setiap peristiwa kependudukan hal ini bertujuan agar warga dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk kebijakan dan Pembangunan.


Mengurus NIK KTP Warga DKI Jakarta yang kena Penonaktifan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun