Mohon tunggu...
Martin Maurer Marpaung
Martin Maurer Marpaung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - tenaga honorer

saya adalah lulusan baru fakultas hukum universitas krisnadwipayana tahun 2023 yang memiliki keinginan untuk menyuarakan pendapat dan opini saya di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penonaktifan NIK Warga Tak Berdomisili di Jakarta, Langkah Tertib Administrasi

20 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 20 Mei 2024   07:12 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi warga DKI Jakarta yang mengalami kebijakan penonaktifan NIK KTP maka warga dapat mengurusnya melalui loket Dinas Dukcapil yang tersebar di kelurahan – kelurahan yang berada lingkungan provinsi DKI Jakarta. Adapun Langkah – Langkah dapat ditempuh:
● Penduduk dapat mengunjungi loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan masing-masing.
● Petugas akan menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas-berkas serta permohonan data penduduk.
● Jika ada permohonan perubahan alamat, petugas akan memproses perubahan tersebut setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk reaktivasi NIK KTP.
● Jika reaktivasi NIK KTP dilakukan tanpa adanya perubahan alamat, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan membuat berita acara.
● Setelah data berhasil dipindahkan, petugas akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk melakukan peninjauan lapangan terkait alamat penduduk.
● Jika data tidak sesuai, dokumen akan segera dipindahkan ke domisili saat ini. Namun, jika data sudah benar, lurah akan membuat surat kepada Suku Dinas untuk melakukan reaktivasi.
● Terakhir, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses reaktivasi NIK KTP sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan data akan berhasil diaktifkan kembali.

Sebagai tambahan, berikut adalah beberapa kriteria status kependudukan yang dapat dinonaktifkan oleh Disdukcapil beserta cara memeriksa status NIK KTP DKI Jakarta yang telah dinonaktifkan melalui situs resmi:
● Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
● Penduduk yang tidak lagi tinggal secara de facto selama lebih dari satu tahun.
● Pencabutan hak oleh instansi/lembaga hukum terkait.
● Pemegang KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun setelah
mencapai usia wajib KTP.

Referensi:
Buku
Zudan Arif Fakrulloh dan Wismulyani, Endar. Menuju Masyarakat Tertib Administrasi
Kependudukan. (Klaten: PT. Cempaka Putih, 2018)
Aminuddin Ilmar. Hukum Tata Pemerintahan. Edisi pertama. (Jakarta: Prenanda Media, Tahun
2014).
Dinoroy Marganda Aritonang. Aspek Hukum Penyelenggaraan Administrasi Publik Di
Indonesia. (Bandung: Refika Aditama, 2019).

Sumber Internet
https://tirto.id/penonaktifan-nik-jakarta-buat-masalah-dan-meresahkan-masyarakat-gYbN
https://jakartanews.id/2024/04/30/setelah-nonaktifkan-92-493-nik-dinas-dukcapil-dki-jakarta-jug
a-segera-blokir-194-777-nik-lain/
https://narasi.tv/read/narasi-daily/cara-aktifkan-nik-ktp-yang-dinonaktifkan?page=full

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun