Surat edaran MenpanRB tidak melarang tenaga honorer untuk menggunakan haknya dalam berpartisipasi menyambut pemilu namun jika dilihat dari perspektif lain, bagaimana kedudukan SE MENPANRB dalam pengaturan netralitas tenaga honorer dalam peraturan perundang-undangan?
Â
Netralitas tenaga honorer dalam SE MENPANRB dilihat dari aspek hukum
Netralitas birokrasi diperlukan guna memberikan pelayanan yang adil dan profesional kepada Masyarakat tanpa melakukan diskriminasi sekaligus mencegahnya pengaruh kelompok -- masyarakat tertentu memanfaatkan birokrasi sebagai tempat meraih dukungan.
Menurut Miftah Thoha (2014:182) menyebut bahwa netralitas birokrasi pada intinya merupakan sistem dimana birokrasi dalam hal ini tenaga honorer tidak akan melakukan perubahan dalam memberikan pelayanan kepada pejabat atau partai politik yang memerintah, walaupun pejabat politik tersebut berganti dengan pejabat politik lain. Pemberian pelayanan tidak bergeser sama sekali walaupun adanya pergantian pejabat politik. dengan demikian birokrasi memberikan pelayanan berdasarkan profesionalisme bukan kepentingan politik.
 Oleh karena itu, adanya aspek kenetralan politik bagi tenaga honorer mempunyai peran penting sebab tenaga honorer akan fokus pada segala pikiran maupun tenaganya pada pekerjaan diembannya dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat dengan baik dan profesional maka diharapkan hasil yang diperoleh bisa maksimal dalam merealisasikan program dan kegiatan yang dibuat oleh pejabat politik yang memerintah.
Pemerintahan yang baik (good Governance) dapat terwujud apabila penyelenggaraan pemerintahan dijalankan dengan efektif dan efisien, bertanggung jawab dan menjaga hubungan yang seimbang antara pemerintah, rakyat dan kelompok-kelompok pemerintah. Netralitas tenaga honorer perlu dimiliki agar roda penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik dan memberikan layanan kepada warga. Sehingga tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum
Â
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tugas pemerintahan dalam hal ini birokrasi untuk mewujudkan tujuan negara sebagai yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka Undang -- Undang tersebut menjadi dasar bagi birokrasi guna menyelenggarakan pemerintahan sesuai peraturan perUUan dan prinsip asas pemerintahan yang baik sehingga birokrasi dapat tercipta semakin baik, transparan dan efisien.
Guna menjalankan fungsi dan tujuan sebagai birokrasi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan teknis dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, maka pemerintah dalam hal ini MENPANRB selaku pejabat negara dalam memanajemen pegawai pemerintah dapat membuat surat edaran sebagai petunjuk teknis netralitas Bagi tenaga honorer untuk menegakkan netralitas dalam pemilu 2024.
Â