Setiap musisi tentu memiliki banyak karya musiknya. Karya musik yang disebarkan oleh musisi ini memiliki ragam jenis seperti audio yang terdiri dari instrumental dan vocal, artwork atau gambar dari lagu nya, dan video musik.Â
Perkembangan musik menuntut originalitas, mengingat tuduhan plagiat yang kian marak pada saat ini. Plagiarisme seolah mudah dideteksi dari kemiripan antara karya musik. Tetapi, apakah kemiripan cukup untuk menuduh sebuah karya musik sebagai bentuk plagiarisme?Â
Kasus internasional yang bisa diambil adalah lagu ‘Dark Horse’ dari Katy Perry. Kuasa hukum rapper Flame menggugatnya pada 2014 karena lagu tersebut mirip dengan karyanya yang berjudul ‘Joyful Noise’. Kemiripan yang disorot oleh pihak penuntut adalah jenis nada dalam instrumental musiknya.Â
Dari dalam negeri, lagu Reza Arap dan Eka Gustiwana yang berjudul ‘King (Of Tale)’ dituduh fans K-pop plagiat dari karya musik G Dragon yang berjudul ‘Bullshit’. Sama seperti kasusnya Katy Perry, Reza dan Eka mendapat tuduhan bahwa instrumen ‘King (of Tale)’ merupakan hasil copy-paste dari lagu ‘Bullshit’.Â
Tidak hanya dari audio lagu saja yang menjadi objek tuntutan plagiarisme musisi. Konsep video musik juga ikut terlibat bagi masyarakat sebagai bagian untuk menuntut plagiarisme.Â
Via Vallen turut menemani Reza dan Eka dalam daftar tuduhan plagiat oleh fans. Video musiknya yang berjudul ‘Dengarkanlah Aku’ dinilai mirip dengan lagu ‘Above The Time’ dari IU, artis Korea Selatan, dari segi konsep. Tidak hanya Via Vallen, Young Lex juga tercebur dalam tuduhan yang sama dan berhadapan dengan karya dari Korea Selatan. Lagunya yang berjudul ‘Raja Terakhir’ dituding serupa dengan lagu ‘Lit’ dari Korea Lay dari sisi konsep video klip.Â
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiat adalah penjiplakan karya musik yang melanggar hak cipta. Ada beberapa patokan yang digunakan untuk mengukur, apakah karya tersebut plagiat atau bukan.Â
Melalui konten pada akun Youtube AWSome Studio yang berjudul ‘Klarifikasi Eka Gustiwana tentang plagiat Lagu King Rapyourbae Reza Arap’, Eka, sang pencipta lagu ‘King of Tale’, menjelaskan, ketukan atau BPM (beat per minute) dari beat yang mirip masih tergolong generic. Artinya, indikator tersebut belum bisa menentukan karya musik tersebut termasuk plagiat. Lebih detilnya lagi, aspek dalam lagu seperti lirik, melodi, dan isi dari beat juga harus diperhatikan untuk menilai tingkat plagiarisme.Â
Selain musik, aspek konsep video klip juga menjadi sorotan. Direktur Youtuber Rewind 2020 Indonesia Chandra Liow menjelaskan melalui channel-nya yang berjudul ‘Reaksi Editor Indonesia 31: Via Vallen Plagiat’, mayoritas konten video musik tidak asli karena konsepnya bisa merujuk pada video-video yang sudah ada. Tetapi, cara mengemas konten video musik dapat membentuk elemen baru sehingga tidak menjadi jiplakan secara keseluruhan.Â
Chandra juga membahas konsep video musik Young Lex lewat episode berjudul ‘Reaksi Editor Indonesia 44: Young Lex plagiat Lay – Lit’. Dia mengatakan, konsep video klip dianggap plagiat apabila kemiripannya mencapai 80% atau 90%. Musisi dapat menggunakan teknik Amati, Tiru, dan Modifikasi (ATM) yang persentase kemiripannya 40%-50% sedangkan sisanya mesti membuat elemen baru. Lagu ‘Be Like Me’ dari Lil Pump dan Lil Wayne dapat menjadi contoh penggunaan teknik ‘ATM’ yang baik. Dari video musik tersebut, konsepnya serupa dengan video musik nya Eminem yaitu ‘The Real Slim Shady’ yang mana menunjukkan cuplikan Lil Pump dan orangorang yang meniru gaya hidupnya. Salah satu elemen baru yang dimunculkan dari video musik ‘Be Like Me’ adalah lokasi yang digunakan. Lokasi yang dipakai oleh Lil Pump dan manajemennya dari video musik ‘Be Like Me’ adalah kampus, komplek perumahan, studio, dan museum.Â
Beda dengan lokasi syuting yang digunakan Eminem dan manajemennya dia. Ketika mereka sedang melakukan syuting untuk video musiknya yang berjudul ‘The Real Slim Shady’, lokasi yang dipakai adalah rumah sakit, bar, pabrik, dan restoran makanan cepat saji.
Dari penjelasan mengenai plagiat karya musik yaitu konsep video musik dan musik, tentunya bisa disimpulkan bahwa kasus plagiarisme Katy Perry itu kurang tepat. Karena, walaupun ada bagian yang sedikit mirip dengan karya musisi lainnya masih ada tambahan-tambahan lainnya dalam elemen alat musik yang berbeda. Kabar terkini dari kasus tersebut berdasarkan berita New York Times pada 2020 adalah bahwa hakim mulai menghapus gugatan ganti rugi Katy Perry kepada pihak Flames.Â
Demikian juga dengan musik dari Eka dan Reza. Tuduhan plagiat dari karya mereka itu tidaklah benar. Walaupun bedanya dari plagiatnya musik Katy Perry adalah bahwa tuduhan yang ditunjukkan pada Eka Gustiwana dan Reza Arap tidak dibawa ke pengadilan. Kalau diliat dari video musik nya Via Vallen dibandingkan dengan Young Lex sebenarnya keduanya sama-sama melakukan ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi). Walaupun keduaduanya menggunakan elemen-elemen baru dari video musik mereka namun masih belum mendominasi sehingga lebih kelihatan konsep ATM nya dan terdapat blunder ketika melakukan teknik itu. Blundernya adalah bahwa konsep ATM nya mereka (Amati,Tiru,Modifikasi) kurang lancar dan matang dalam teknik modifikasi dari konsepnya yang terlihat sama terlepas apakah mereka sendiri tahu atau kurang tahu perihal cuplikan dari video musik tersebut. Matang yang dimaksud adalah bahwa elemen-elemen yang diambil dari referensi musik lain masih mendominasi dibandingkan elemen-elemen musik baru yang mereka ciptakan.Â
Adapun cara aman musisi untuk menciptakan karya musik tanpa kena tuduhan plagiat atau melanggar hak cipta musisi adalah dilakukan kesepakatan antar musisi. Musisi perlu melakukan kesepakatan dengan pihak dari musisi lainnya ketika karya tersebut ada kemiripan agar walaupun karyanya tidak terlalu orisinil, karya tersebut masih aman untuk disebarkan ke berbagai platform digital.
Cara lainnya adalah mengambil referensi karya dari musisi lain namun tidak secara penuh dan memodifikasi konsep tersebut. Setelah di modifikasi, elemen yang terkandung dari segi musik tersebut diberi sumber asalnya dalam bentuk kredit baik itu di dalam video nya, atau di berikan keterangan dalam deskripsi video musik tersebut.Â
Dari penjelasan diatas ini diharapkan semua pelaku musik bisa berkarya dengan bebas sesuai kreativitas masing-masing. Musisi boleh juga mengambil referensi karya musisi lainnya. Disisi lain, tidak dianjurkan bagi musisi untuk melakukan plagiarisme pada karya musisi lain demi keuntungan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H