Mohon tunggu...
Martin GMTG
Martin GMTG Mohon Tunggu... Musisi - Rapper, Blogger, and College Student at University of Atmajaya Catholic

Lahir di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2000, Martin Guntur Tjahyono Putro memiliki ketertarikan untuk menulis blog yang mana murni berasal dari pikiran dia sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Music

Karya Musik Serupa, Bisa Disebut Plagiat?

16 November 2022   19:37 Diperbarui: 16 November 2022   19:38 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Dari penjelasan mengenai plagiat karya musik yaitu konsep video musik dan musik, tentunya bisa disimpulkan bahwa kasus plagiarisme Katy Perry itu kurang tepat. Karena, walaupun ada bagian yang sedikit mirip dengan karya musisi lainnya masih ada tambahan-tambahan lainnya dalam elemen alat musik yang berbeda. Kabar terkini dari kasus tersebut berdasarkan berita New York Times pada 2020 adalah bahwa hakim mulai menghapus gugatan ganti rugi Katy Perry kepada pihak Flames. 

Demikian juga dengan musik dari Eka dan Reza. Tuduhan plagiat dari karya mereka itu tidaklah benar. Walaupun bedanya dari plagiatnya musik Katy Perry adalah bahwa tuduhan yang ditunjukkan pada Eka Gustiwana dan Reza Arap tidak dibawa ke pengadilan. Kalau diliat dari video musik nya Via Vallen dibandingkan dengan Young Lex sebenarnya keduanya sama-sama melakukan ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi). Walaupun keduaduanya menggunakan elemen-elemen baru dari video musik mereka namun masih belum mendominasi sehingga lebih kelihatan konsep ATM nya dan terdapat blunder ketika melakukan teknik itu. Blundernya adalah bahwa konsep ATM nya mereka (Amati,Tiru,Modifikasi) kurang lancar dan matang dalam teknik modifikasi dari konsepnya yang terlihat sama terlepas apakah mereka sendiri tahu atau kurang tahu perihal cuplikan dari video musik tersebut. Matang yang dimaksud adalah bahwa elemen-elemen yang diambil dari referensi musik lain masih mendominasi dibandingkan elemen-elemen musik baru yang mereka ciptakan. 

Adapun cara aman musisi untuk menciptakan karya musik tanpa kena tuduhan plagiat atau melanggar hak cipta musisi adalah dilakukan kesepakatan antar musisi. Musisi perlu melakukan kesepakatan dengan pihak dari musisi lainnya ketika karya tersebut ada kemiripan agar walaupun karyanya tidak terlalu orisinil, karya tersebut masih aman untuk disebarkan ke berbagai platform digital.

Cara lainnya adalah mengambil referensi karya dari musisi lain namun tidak secara penuh dan memodifikasi konsep tersebut. Setelah di modifikasi, elemen yang terkandung dari segi musik tersebut diberi sumber asalnya dalam bentuk kredit baik itu di dalam video nya, atau di berikan keterangan dalam deskripsi video musik tersebut. 

Dari penjelasan diatas ini diharapkan semua pelaku musik bisa berkarya dengan bebas sesuai kreativitas masing-masing. Musisi boleh juga mengambil referensi karya musisi lainnya. Disisi lain, tidak dianjurkan bagi musisi untuk melakukan plagiarisme pada karya musisi lain demi keuntungan pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun