Mohon tunggu...
Martin Ginting
Martin Ginting Mohon Tunggu... Lainnya - staff

menjadi pendengar yang baik dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Produksi massal tanpa punya pabrik produksinya? Begini caranya!

28 Desember 2024   13:26 Diperbarui: 28 Desember 2024   13:26 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

              Membangun suatu bisnis memang banyak faktor yang di perhatikan dari mulai segi nama, jenis barang/jasa, kualitas produk, sampai penentuan harga jual barang jadi produk tersebut. Perlu di perhatikan juga bahwa adanya beberapa faktor yang menjadi penghambat berjalannya suatu bisnis baik yang baru memulai bisnis atau bahkan yang sudah berjalan.

              Bagaimana kalau faktor penghambat tersebut adalah keterbatasan dalam memproduksi produk itu sendiri?, ada suatu hubungan bisnis untuk menjawab pertanyaan tersebut yaitu bisa di praktikan untuk yang baru mau memulai bisnis atau yang sudah menjalankan bisnis sekalipun.

               Maklon merupakan jasa pengolahan produk yang dilakukan oleh pihak lain, yakni perusahaan maklon. Istilah maklon berasal dari bahasa Belanda, yaitu maakloon yang berarti “biaya produksi”. Kata maakloon lantas diserap ke dalam bahasa Indonesia dan berubah menjadi “maklon”. Manufacturing of Contract maklon artinya dari sebuah istilah dari Bahasa Inggris yang dalam Bahasa Indonesianya adalah sebuah proses menyewa pihak lain untuk memproduksi produk mereka.

                       Artinya, kita tidak perlu mengalokasikan biaya opersional / produksi seperti pabrik, alat produksi, tenaga kerja, bahkan bahan baku untuk produksi. Jasa maklon juga memegang atas pemasaran dan hak penjualan sehingga perusahaan yang memproduksi tidak dapat menjual, atau mendistribusikanya tanpa izin atau kesepakatan terlebih dahulu.

                        Ketentuan terkait jasa maklon di antaranya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

                       

           Adapun beberapa jenis kerjasama maklon ini yaitu :

  •  Toll manufacturing, adalah perusahaan maklon dengan fasilitas pembuatan produk saja, tanpa menyediakan bahan baku produk. Artinya, perusahaan maklon hanya menyediakan fasilitas berikut dengan tenaga kerja saja.
  • contract manufacturing, memberikan pelayanan lebih lengkap dari jenis sebelumnya, yaitu menyediakan juga bahan baku untuk produk yang akan di produksi sehingga tidak perlu khawatir untuk kualitas dan ketersediaan bahan baku.
  • fully fledged manufacturing, adalah perusahaan penyedia jasa maklon dengan layanan terlengkap. Jika di bandingkan dengan 2 jenis sebelumnya, pelayanan yang di berikan lebih lengkap mulai dari produksi massal, penyediaan tenaga dan bahan baku sesuai yang di inginkan, quality control, hingga penanggung jawab resiko terkait legalitas dan pemasaran produk.

                

Dengan jenis – jenis maklon diatas, kita tidak perlu khawatir untuk permasalahan keterbatasan biaya produksi, namun setiap aspek kerjasama bisnis pastinya ada keterkaitan kelebihan dan kekurangan, yaitu :

      *Kelebihan : 

  • Hemat biaya produksi.
  • Fleksibilitas produksi.
  • Bebas mengatur produksi.
  • Fokus pada keahlian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun