Nama             : Martina Simamora
Semester          : V
Mata Kuliah       : Administrasi Pendidikan
Dosen Pengampu : Helena Turnip,M.Pd
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TARUTUNG
Salah satu aspek yang sangat penting dari penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah adalah tenaga pendidik dan kependidikan. UU Nomor 20/2003 membedakan konsep pendidik dengan tenaga kependidikan. Berdasar pasal 39 ayar (2);
- Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sedangkan,
- tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pada satuan pendidikan.
Untuk dapat menjadi pendidik yang baik, seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujuskan tujuan pendidikan nasional Kualifikasi akademik dimaksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan se ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kompetensi sebagai agen pembelajaran yang harus dikuasa seorang pendidik meliputi :
- kompetensi pedagogic.
- kompeten kepribadian.
- kompetensi professional, dan
- kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran. evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik unnak mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya  Â
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, anf dan berwibawa, menjadi teladan bag peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Sedangkan