Bawaslu patut juga diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, utamanya prinsip yang dilanggar antara lain: adil memperlakukan peserta seleksi secara sama; dan Berkepastian Hukum dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Masih Setengah Hati
"keistimewaan" yang dimiliki oleh existing untuk mengikuti Seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/kota, adalah perwujudan sikap Bawaslu yang masih setengah hati dalam melakukan seleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kota.Â
Dan bila ditelusuri lebih lanjut  terbitnya Perbawaslu nomor 10 tahun 2018 pada tanggal 5 Maret 2018 pun patut dipertanyakan, karena Perbawaslu sebelumnya yaitu Perbawaslu nomor 19 tahun 2017  baru seumur jagung karena ditetapkan tanggal 22 Desember 2017. Belum genap 3 bulan tetapi sudah diubah kembali oleh Bawaslu.
Bagi pendaftar baru dan PAW, keistimewaan yang dimiliki oleh existing akan mengurangi tingkat kepercayaan terhadap hasil akhir seleksi, karena bisa jadi seleksi ini hanya sebagai formalitas untuk memuluskan Anggota Panwaslu Kabupaten/kota yang masih menjabat dan peluang pendaftar baru dan PAW untuk dipilih pun sangat kecil. terlebih rangkaian seleksi yang mereka lalui lebih berat dari existing yang menunggu di tahapan akhir yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan (FPT).
Sedangkan bagi existing (anggota Panwaslu yang sedang menjabat), keistimewaan ini dianggap basa-basi untuk mendepak mereka di akhir seleksi. perasaan was-was muncul karena melalui seleksi ini mereka bisa saja digantikan dengan orang baru dan harapan tahun lalu seolah-olah dijanjikan akan ditetapkan menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota, pupus sudah. Ini diumpamakan, sudah lama pacaran tapi belum juga dikenalkan ke orang tua, akhirnya nikahnya dengan orang lain"
Pertanyaan yang muncul, Apa indikator yang menjadi pedoman Seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota sehingga Bawaslu tetap mempertahankan existing atau memilih orang baru untuk duduk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/kota? Bagaimana struktur anggota Bawaslu Kabupaten/kota nantinya? Apakah dipilih dari semua existing? Apakah dipilih dari pendaftar baru dan PAW? Atau kah kombinasi dari Pendaftar baru, PAW dan existing? Hanya Bawaslu yang tahu.
Akhir kata, bahwa keadilan pemilu dapat tercipta dimulai dengan memilih pengawas pemilu yang berintegritas dan profesional. Dan Seleksi Bawaslu Kabupaten/kota kali ini seharusnya menjadi langkah awal mewujudkannya. Untuk itu Bawaslu diharapkan melakukan seleksi dengan ADIL tanpa ada keistimewaan diantara peserta. Salam Awas!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H