(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
 Pasal 129,
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota melalui media massa lokal;Â
 b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;Â
 c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;Â
 d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;Â
 e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;Â