Mohon tunggu...
marta fianinda
marta fianinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas hukum UNISSULA semarang , kelas eksekutif angkatan 2021

Mahasiswa Fakultas hukum universitas islam sultan agung (UNISSULA) Semarang , kelas eksekutif , angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memberantas Kegiatan Mafia Tanah yang Merugikan Masyarakat

17 Maret 2022   12:57 Diperbarui: 17 Maret 2022   14:27 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh       : Marta Fianinda

Dosen   : Dr .Ira Alia Maerani , S.H , M.H

Mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir yang melibatkan orang tertentu untuk melakukan pembagian kerja secara sistematis . dalam setahun ini mafia tanah sangat populerdan menjadi pembahasan di tengah tengah masyarakat dengan muncul persoalan dan kasus kasus tanah .

Kejahatan di bidang pertanahan sedang mendapat perhatian khusus oleh berbagai pihak  tidak hanya oleh masyarakat , pembrantasan kejahatan di bidang pertanahan juga menjadi prioritas bagi lembaga tinngi negara , presiden dan DPR RI

Presiden joko widodo telah mengintruksikan aparat penegak hukum yakni kepolisian RI (POLRI) maupun kejaksaan Agung RI untuk membrantas Praktik kejahatan Pertanahan

Namun, tidak hanya institusi penegak hukum saja yang diinstruksikan untuk memberantas mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia tanah pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk membrantas praktek kejahatan pertanahan yang terindikasi melakukan mafia tanah


Praktik mafia tanah Modus yang pernah terjadi adalah berkedok menjadi agen properti. Mereka berkelompok dan berbagi tugas. Ada yang berperan menjadi notaris, agen properti, dan peran lain. Salah satu kasus yang terkuak di berbagai daerah , kelompok ini meminta sertipikat asli rumah dengan dalih untuk dicek keasliannya di BPN. Namun ternyata, sertipikat itu mereka palsukan. Sertipikat palsu ini diberikan kepada pemilik aslinya. Sedangkan sertipikat aslinya, mereka gunakan menjadi jaminan kredit hingga miliaran rupiah.

Sedangkan modus yang kerap digunakan adalah dengan menggunakan celah hukum pertanahan di Indonesia. Cara kerja mafia tanah adalah dengan memalsukan hak atas tanah. Pemalsuan ini bisa terjadi karena di Indonesia masih banyak bukti atas hak tanah seperti girik, eigendom verponding, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah. Bukti kepemilikan yang beragam ini dipakai untuk mengklaim kepemilikan sebidang tanah.


bagaimana Cara Kerja Mafia Tanah yang harus di ketahui  agar masyarakat sangat berhati hati

  • Pemalsuan Dokumen surat baik itu identitas kartu tanda penduduk  (KTP) milik orang lain  maupun , surat surat yang berasal dari C DESA kelurahan , atau surat penguasan tanah dan tidak sengketa dari kelurahan maupun kecamatan  , dimana surat surat yang keadaan palsu tersebut di ajukan ke  badan pertanahan nasional BPN untuk di jadikan sertifikat tanah
  • Mencari Legalitas di Pengadilan., agar bisa mengurus proses sertifikat tanah  , menganggap putusan pengadilan bisa di jadikan dasar untuk mengurus sertifikat atau di anggap tanah yang akan di ajukan tidak bermasalah
  • Rendahnya pengawasan dari pemerintah baik itu dari kelurahan , atau kecamatan maupun badan pertanahan nasional terhadap praktek praktek mafia tanah sehingga masih bnyak penyerobotan tanah
  • Minimnya penegakan hukum terhadap pelaku mafia tanah sehngga banyak orang melakukan kegiatan mafia tanah
  • Beberapa kasus banyak yang di tutup tutupi atau tidak tuntas di ungkap, atau di lindungi oleh oknum oknum tertentu
  • Tanah menjadi bentuk investasi maupun komoditas ekonomi hal ini mendorong orang melakukan prakti mafia tanah karean bisa lansung di jual atau di anggunkan di BANK

Bahwa kepada pihak yang melakukan kegiatan atau praktek mafia tanah jelas jelas telah memenuhi unsur melanggar pasal 263   dengan ancaman 6 tahun penjara  , selaiin itu juga melanggar pasal 378. 372 KUHP

Pasal 263 berbunyi “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak di palsukan , maka kalau mempergunakanya dapat mendatangkan sesuatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat , dengan hukuman penjara selama lamanya enam tahun “

Pasal 378 : barang siapa bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak , baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan akal atu tipu muslihat , maupun dengan karangan perkataan perkataan bohong , membujuk orang supaya memberikan sesutau barang tersebut utang atau menghapuskan piutang , dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun 

Jika ada korban atau orang yang di rugiakan langkah langkanya  harus di lakukan adalah :

  • Laporkan ke Pihak Berwajib untuk Diproses , Setelah semua bekal disiapkan secara matang, korban selanjutnya harus melaporkan kasus ke pihak berwajib. Datanglah ke tempat kepolisian terdekat di wilayah Anda dengan membawa bukti berkas jika perlu di dampingi Pengacara
  • Dengan bukti-bukti yang ada, tentunya pihak kepolisian atau pihak berwajib akan memberikan tinjauan lebih lanjut. Tujuannya adalah proses hukum segera dilakukan supaya keberadaan pelaku dapat diketahui secara mudah dan secepatnya. Melihat cara mafia tanah bermain sangat curang, otomatis mereka sudah paham ketika akan diproses melalui hukum. Jadi Anda harus bekerja sama dengan pihak berwajib demi menemukan pelaku untuk diajak bertemu.
  • Setelah bertemu, kasus akan naik di persidangan supaya bisa mengetahui kebenaran sesuai fakta. Di sinilah tujuan pengacara diajak bekerja sama supaya memberikan pembelaan terhadap korban supaya hak tanah kembali diperoleh.
  • Jika terbukti korban dirugikan atas mafia tanah, maka pelaku dijerat hukuman sesuai pasal 378 KUHP, pasal 263, dan pasal 372. Sertifikat akan kembali diperoleh korban sehingga membuat pelaku dihukum penjara.
  • Melaporkan Ke Kementerian ATR/BPNSebagai korban dari mafia tanah, Anda dapat melaporkan mafia tanah tersebut ke Kementerian ATR/BPN yang masing masing wilyah sudah di bentuk satgas mafia tanah
  • Dengan mengetahui proses dari awal sampai akhir, kini kasus penipuan tanah bisa diselesaikan melalui hukum. Segera lakukan langkah hukum melaporkan mafia tanah supaya pelaku terjerat hukuman sesuai aturan yang dilanggar.

Dengan adaya semangat dan gerakan pembrantasan mafia tanah ,Diharapkan pemerintah dan semua aparat penegak hukum terus-menerus secara konsisten berdasarkan moral memerangi mafia tanah tersebut dengan tujuan memberikan kepastian hukum  atas  tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun badan hukum, serta memberikan Perlindungan hak keperdataan kepada pemilik dokumen pertanahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun