Mohon tunggu...
marta fianinda
marta fianinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas hukum UNISSULA semarang , kelas eksekutif angkatan 2021

Mahasiswa Fakultas hukum universitas islam sultan agung (UNISSULA) Semarang , kelas eksekutif , angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memberantas Kegiatan Mafia Tanah yang Merugikan Masyarakat

17 Maret 2022   12:57 Diperbarui: 17 Maret 2022   14:27 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 378 : barang siapa bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak , baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan akal atu tipu muslihat , maupun dengan karangan perkataan perkataan bohong , membujuk orang supaya memberikan sesutau barang tersebut utang atau menghapuskan piutang , dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun 

Jika ada korban atau orang yang di rugiakan langkah langkanya  harus di lakukan adalah :

  • Laporkan ke Pihak Berwajib untuk Diproses , Setelah semua bekal disiapkan secara matang, korban selanjutnya harus melaporkan kasus ke pihak berwajib. Datanglah ke tempat kepolisian terdekat di wilayah Anda dengan membawa bukti berkas jika perlu di dampingi Pengacara
  • Dengan bukti-bukti yang ada, tentunya pihak kepolisian atau pihak berwajib akan memberikan tinjauan lebih lanjut. Tujuannya adalah proses hukum segera dilakukan supaya keberadaan pelaku dapat diketahui secara mudah dan secepatnya. Melihat cara mafia tanah bermain sangat curang, otomatis mereka sudah paham ketika akan diproses melalui hukum. Jadi Anda harus bekerja sama dengan pihak berwajib demi menemukan pelaku untuk diajak bertemu.
  • Setelah bertemu, kasus akan naik di persidangan supaya bisa mengetahui kebenaran sesuai fakta. Di sinilah tujuan pengacara diajak bekerja sama supaya memberikan pembelaan terhadap korban supaya hak tanah kembali diperoleh.
  • Jika terbukti korban dirugikan atas mafia tanah, maka pelaku dijerat hukuman sesuai pasal 378 KUHP, pasal 263, dan pasal 372. Sertifikat akan kembali diperoleh korban sehingga membuat pelaku dihukum penjara.
  • Melaporkan Ke Kementerian ATR/BPNSebagai korban dari mafia tanah, Anda dapat melaporkan mafia tanah tersebut ke Kementerian ATR/BPN yang masing masing wilyah sudah di bentuk satgas mafia tanah
  • Dengan mengetahui proses dari awal sampai akhir, kini kasus penipuan tanah bisa diselesaikan melalui hukum. Segera lakukan langkah hukum melaporkan mafia tanah supaya pelaku terjerat hukuman sesuai aturan yang dilanggar.

Dengan adaya semangat dan gerakan pembrantasan mafia tanah ,Diharapkan pemerintah dan semua aparat penegak hukum terus-menerus secara konsisten berdasarkan moral memerangi mafia tanah tersebut dengan tujuan memberikan kepastian hukum  atas  tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun badan hukum, serta memberikan Perlindungan hak keperdataan kepada pemilik dokumen pertanahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun