Mohon tunggu...
Marsuki MARSUKI
Marsuki MARSUKI Mohon Tunggu... -

Marsuki, lahir di Gowa Sunggu Minasa, Sulsel, Juni 1961. Sarjana Ekonomi di Fakultas Ekonomi Unhas. Pendidikan Magisteral (DEA) dan Program Doktoral (Ph.D) di Universite de Nice Sophia Antipolis, France, konsentrasi keilmuan Analisa Ekonomi Moneter dan Keuangan Domestik-Internasional. \r\nPekerjaan : Dosen tetap pada Fekon dan PPs Unhas dan universitas terkemuka di KTI dan Jakarta. Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI, Periode 2005-2008 dan 2010-2013). Pernah sebagai konsultan manajemen dan keuangan ADB (LEC Sulsel), Ketua STIM Nitro Makassar, serta Widyaswara di sentra pendidikan BRI Makassar. Pemakalah dalam seminar nasional dan internasional. Menulis 17 buku serta penulis di beberapa harian nasional terkemuka. Pernah melakukan kunjungan kerja profesional ke beberapa Bank Sentral : Inggris (BOE), Belanda (DNB), Perancis (BDF); Jepang (BOJ), New Zealand (RBNZ), dan Amerika Serikat (FED New York dan FED Washington DC.).

Selanjutnya

Tutup

Money

Mekanisme Praktis Sistem Ekonomi Kebangsaan Amanat Kemerdekaan RI

5 September 2015   17:46 Diperbarui: 5 September 2015   17:57 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jadi Hatta menekankan perlu adanya peran negara atau pemerintah secara aktif dalam proses pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme perencanaan yang demokratis berasas kebersamaan dan kerakyatan. Mekanisme pasar dan persaingan antar pelaku ekonomi tetap diakui namun pemerintah diberi kewenangan untuk mengendalikan persaingan dan pasar tersebut agar tetap dapat berlangsung secara pantas (fairness) sehingga persaingan tidak merusak atau menghilangkan asas kekeluargaan dan kebersamaan dalam perekonomian nasional. Saat ini kewenangan tersebut dapat diserahkan dan dikorodinir oleh lembaga independen yang telah dibentuk, yaitu KPPU misalnya.

Keterlibatan pemerintah dimungkinkan karena dalam prakteknya, prinsip mekanisme pasar tidak akan pernah berjalan sesuai harapan dalam mengalokasi sumber daya dan distribusi hasil produksi secara merata, sehingga peran pemerintah harus tegas bertindak sebagai regulator. Kemudian, karena pasar selalu gagal dalam proses produksi dan konsumsi, maka pemerintah diharapkan dapat menjadi pelaku ekonomi aktif sebagai produsen atau konsumen agar terjadi efektifitas dan efisien dalam proses produksi dan konsumsi dalam perekonomian; dan akhirnya karena perekonomian selalu berhadapan dengan ketidakpastian maka pemerintah harus berperan sebagai stabilisator untuk menciptakan stabilitas perekonomian.

Berdasarkan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33 dan Pancasila, maka praktik mekanisme penyusunan rencana pembangunan secara garis besarnya dapat dilakukan dengan membuat pemetaan keterkaitan antara empat aspek utama, yaitu pemenuhan hajat hidup orang banyak, sumber daya alam atau bukan, penggunaan faktor produksi utama, yaitu modal dan teknologi, terutama dalam kaitannya dengan peran para pelaku-pelaku ekonomi yang akan terlibat. Dari padanya maka akan dapat disusun kebijakan atau aturan-aturan pemerintah yang akan dilaksanakan, dengan cara intervensi tidak langsung berupa regulasi terhadap sumber daya dan pelaku usaha swasta dan koperasi, atau/dan intervensi secara langsung melalui BUMN/BUMD.

Dalam model sederhananya, dapat diuraikan seperti berikut. Satu, sektor usaha yang dikategori strategis karena produknya diperuntukkan untuk hajat masyarakat banyak, dimana proses produksinya sangat tergantung kepada sumber daya alam, dan mempunyai potensi merusak lingkungan, seperti pertambangan energy, irigasi dan pelabuhan. Maka pelaku ekonomi utamanya seharusnya BUMN/BUMD, dan dalam batas tertentu dapat bekerjasama dengan pihak swasta nasional khususnya, yang memiliki kemampuan pengolahan teknologi tinggi dan mempunyai modal. Tetapi peran pemerintah dominan dalam mengaturnya. Tujuannya, agar dapat terjadi pemerataan dan pelindungan terhadap lingkungan. Sector startegis kedua yang dikategori sebagai sector yang memenuhi hajat masyarakat banyak, tapi tidak ada risiko terhadap kerusakan lingkungan, seperti sector perumahan, kesehatan, pedidikan, dan industry persenjataan, termasuk pertanian, maka pelaku utamanya BUMN/BUMD, juga usaha swasta, namun perannya dibatasi dalam rangka menghindari kegagalan pasar dan untuk efisiensi.

Sektor ketiga, sektor yang tidak terlalu terkait dengan kebutuhan hajat hidup rakyat banyak, tapi berpotensi merusak lingkungan, seperti hasil pertambangan non-energi, kertas, kimia dan industry pengolahan kayu. Maka pihak swasta dapat berperan sebagai pelaku utama, karena aktivitas ekonomi tersebut memerlukan modal dan tekhnologi tinggi, dimana BUMN/BUMD dan koperasi dapat menjadi agen pembangunan yang bertugas untuk menjaga kerusakan alam sekaligus pemerataan. Akhirnya sector usaha keempat, yang hasil produksinya bukan untuk hajat hidup orang banyak dan tidak besar potensinya merusak lingkungan, seperti produk elektronik, otomotif misalnya, maka pelaku utamanya usaha swasta menegah dan besar, yang mempunyai modal dan teknologi, juga termasuk UMKM dan koperasi, sedangkan BUM/BUMD berperan untuk melindungi koperasi dan UMKM sehingga mereka tidak diperlakukan tidak adil.

Akhirnya, dengan demikian dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip system ekonomi yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila, pada dasarnya dapat dilaksanakan secara baik, tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar mekanisme pasar yang ada, selama pemerintah melaksanakan kebijakan pembangunannya secara berencana dan konsekuen. Oleh karena itu, agar pembangunan ekonomi bangsa ini dapat mencapai tujuaan sesuai amanat kemerdekaan RI, yaitu tercapainya kehidupan masyarakat yang sejahtera yang adil dan merata dapat terlaksana maka sebaiknya pemerintah perlu kembali mempelajari dan terutama mempraktekkan system ekonomi yang sudah ada dasar pijak ideologis dan praktiknya sejak Indonesia merdeka.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun