Memahami Tentang Pernikahan Sakinah
Â
PendahuluanÂ
Perkawinan adalah suatu hal yang telah dianjurkan, bahkan wajib hukumnya, oleh agama Islam terutama bagi yang mampu baik mampu lahiriyah maupun batiniyah. Salah satu tujuan pernikahan adalah ingin membangun rumah tangga yang sakinah. Sebuah perkawinan yang didirikan berdasarkan azas-azas yang Islami bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah dan baik-baik serta mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di dalam kehidupan manusia. Kebahagiaan tersebut bukan saja terbatas dalam ukuran-ukuran fisik-biologis, tetapi juga dalam psikologis dan sosial serta agamis. Keadaan keluarga yang sakinah akan mempengaruhi kebermaknaan hidup seluruh anggota keluarga, baik itu ayah, ibu, ataupun anak-anaknya. Keluarga sakinah akan terwujud jika para anggota keluarga dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Allah, terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, terhadap masyarakat, dan terhadap lingkungannya, sesuai ajaran al-Qur'an dan Sunnah Rasul.
 PembahasanÂ
Menurut M.Quraish Shihab, bahwa perkawinan merupakan kebutuhan manusia dan betapa keberpasangan dalam bingkai kesucian, melahirkan ketentraman, kebahagian dan kenikmatan kahir dan batin. Menurut undang-undang perkawinan pasal 1 "perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (pedoman pejabat urusan agama Isla nth.2004). Menurut ajaran Islam, pernikahan adalah Sunnah Allah SWT yang berlaku umum bagi semua makhluk-Nya. Al-Qur'an menyebutkan:
Artinya: "Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah" (Adz-Zaariyat:49)
Al-Qur'an menyebutkan dengan istilah "mitsaqan ghalizha" (perjanjian yang kuat dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat" (QS. An-Nisa:21). Akad atau perjanjian antara kedua belah pihak itu diwajibkan dalam bentuk ijab dan qobul. Ijab adalah pernyataan kehendak yang diucapkan oleh wali calon mempelai wanita, sedangkan qobul adalah penerimaan sebagai persetujuan yang diucapkan oleh mempelai pria. Ijab dalam perkawinan hukumnya sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat.
      Tujuan dasar perkawinan adalah untuk mengembang biakkan keturunan manusia secara sah. Firman Allah SWT mengatakan: "Hal sekalian manusia, bertakwalah kepasa Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu" (An-Nisa:1). Kompilasi hukum islam meruruskan bahwa tujuan perkawinan adalah "untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah", yaitu rumah tangga yang tenteram, penuh kasih sayang dan bahagia lahir batin.
Pengertian sakinah
Kata Sakinah berasal dari Bahasa Arab yang berarti "Ketenangan hati". Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Sakinah berarti : "Damai, tempat yang aman dan damai". Sedangkan Mawaddah juga berasal dari Bahasa Arab dari kata wadda- yawaddu- mawaddatan yang berarti "Kasih Sayang". dan Rahmah juga berasal dari Bahasa Arab dari kata rahima-yarhamu-rahmah yang berarti "Mengasihi atau menaruh kasihan", Â "Belas kasihan atau mengasihi" Keluarga sakinah adalah keluarga yang hidup dalam keadaan tenang, tentram, seia sekata, seayun selangkah, ada sama dimakan dan kalau tidak ada sama dicari.
Pengertian mawaddah
Keluarga mawaddah itu adalah keluarga yang hidup dalam suasana kasih mengasihi, saling membutuhkan, hormat menghormati antara satu dengan yang lain. Kata mawaddah berasal dari wadda-yawadda yang berarti mencintai sesuatu dan berharap untuk bisa terwujud (mahabbatusy-syai'n watamanni kaunihi).
Pengertian rahmah
Kata rahmah berasal dari rahima-yarhamu yang berarti kasih sayang (riqqah) yakni sifat yang mendorong untuk berbuat kebajikan kepada siapa yang dikasihi. Menurut Al-Asfahaani, kata rahmah mengandung dua arti kasih sayang (riqqah) dan budi baik/murah hati (ihsan). Keluarga rahmah adalah keluarga yang hubungan antar sesama anggota keluarga tersebut saling menyayangi, mencintai sehingga kehidupan keluarga tersebut diliputi oleh rasa kasih sayang.
      Gabungan ketiga suku kata tersebut akan saling melengkapi dan memberikan kesempurnaan. Sehingga dapat diambil pemahaman bahwa yang dimaksud dengan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah adalah : "Keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya secara selaras, serasi serta mampu mengamalkan dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia" Untuk mencapai keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah ini tidaklah terbentuk dengan otomatis apabila telah menikah saja, tetapi harus ada upaya yang serius dari kedua suami isteri, terutama harus dapat menempatkan posisi di situasi keluarga dan melaksanakan tugas dan kewajiban secara berimbang pula.
Kesimpulan
Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekedar ikatan hukum antara pria dan wanita, tetapi juga merupakan suatu kebutuhan spiritual yang membawa ketentraman, kebahagiaan, dan kenikmatan lahir batin. Berdasarkan ajaran Islam dan Undang-Undang Perkawinan, tujuan utama dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan penuh berkah. Keluarga yang ideal dalam pandangan Islam adalah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yaitu keluarga yang hidup dalam ketenangan, kasih sayang, dan saling mengasihi antara sesama anggota keluarga.
Untuk mencapai keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya cukup dengan menikah, tetapi harus ada usaha yang terus-menerus dari kedua pasangan untuk menjalankan peran dan tanggung jawab dengan penuh komitmen dan saling menghormati. Keluarga yang dibangun dengan dasar-dasar ini akan menciptakan kehidupan yang harmonis, penuh kedamaian, serta mampu mengamalkan nilai-nilai keimanan dan akhlak mulia, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Reverensi
Hasan Basri, Keluarga Sakinah; Tinjauan Psikologi dan Agama, (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1995), 24.
Zul Chairani dan Irwan Nuryana Kurniawan, Hubungan Antara Keluarga Sakinah dan Kebersyukuran Terhadap Kebermaknaan Hidup Remaja, Jurnal tidak diterbitkan, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (2008), hlm. 11
Ahmad Azhar Basyir dan Fauzi Rahman, Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi, (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2009), 11-12
Mahmud Yunus, 1972, Kamus Arab Indonesia, Jakarta : Mahmud Yunus Wadzurryah, hal. 174
WJS. Poerwadarminta, 1985, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, hal. 851
Mahmud Yunus 1972, Kamus Arab Indonesia, Jakarta : Mahmud Yunus Wadzurryah,., hal. 495
Mahmud Yunus, 1972, Kamus Arab Indonesia, Jakarta : Mahmud Yunus Wadzurryah hal. 139
WJS. Poerwadarminta, 1985, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, hlm. 791
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Tafsir Al-Qur'an Tematik Jilid 2, Penerbit Kamil Pustaka, Cetakan Pertama, Jakarta, 2014, hal. 39
Al-Asfahani, Al-Mufradat pada term rahima, hal. 191
Anonim, 2006, Modul Pelatihan Motivator Keluarga Sakinah, Jakarta : Dirjen Bimas Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Depag RI, hal. 31-32
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H