Budak tidak berhak memiliki suatu harta sehingga budak tidak dapat warisan dari keluarganya.
Sekian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai hukum waris islam. Mau tau apalagi nih seputar dunia hukum? Kita akan bahas bersama di artikel berikutnya ya,semoga ilmunya dapat membantu dan bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!