Perlu diketahui,ketika halnya masih terdapat pewaris golongan 1 maka pewaris golongan 2,pewaris golongan 3,dan pewaris golongan 4 akan terhalang untuk mendapatkan harta warisan,dan begitu seterusnya sampai kepada pewaris golongan 4.
Terdapat harta warisan
Harta warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris ketika pewaris meninggal dunia. Harta warisan akan diturunkan kepada ahli waris si pewaris. Harta warisan dapat berupa barang ataupun benda yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris. Apabila halnya pewaris tidak memiliki ahli waris maka harta warisannya akan di urus dan dikelola oleh Balai Harta Peninggalan.
Mau tau apalagi nih seputar dunia hukum? Nanti akan kita bahas. Sekian informasi yang dapat saya sampaikan semoga membantu dan dapat bermanfaat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI