Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mau Membagikan Warisan? Ini dia 3 Syarat Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

28 Juni 2021   21:05 Diperbarui: 28 Juni 2021   21:10 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Warisan merupakan harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris,yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris. Lalu apa yang dimaksud pewarisan? Pada intinya pewarisan merupakan proses pemindahan harta warisan beserta hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya. Pewarisan diatur di dalam buku II KUHPerdata,diatur di dalam 300 pasal mulai dari pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUHPerdata.  Di Indonesia mengenal 3 sistem pewarisan yaitu menurut hukum perdata,menurut hukum islam dan juga menurut hukum adat. Namun kali ini kita akan membahas sistem pewarisan menurut hukum perdata. 

Di dalam sistem pewarisan menurut hukum perdata terdapat 3 syarat utama, yuk kita simak bersama kira-kira apa aja sih syarat tersebut?

Terdapat pewaris (orang yang telah meninggal dunia)

Pewaris merupakan orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan yang selanjutnya akan diturunkan kepada ahli waris. Menurut pasal 830 KUHPerdata sistem pewarisan hanya dapat terjadi karena adanya kematian. Harta warisan pun baru dapat diberikan ketika si pewaris telah meninggal dunia.

Terdapat ahli waris

Ahli waris merupakan orang yang masih hidup yang memiliki ikatan darah dengan pewaris yang meninggal dunia, namun untuk ikatan darah sendiri terdapat pengecualian untuk suami atau istri dengan syarat ketika pewaris meninggal dunia suami atau istri pewaris masih terikat di dalam hubungan perkawinan yang sah. Menurut Pasal 836 KUHPerdata ahli waris harus ada ketika pewaris meninggal dunia. Di dalam hukum perdata terdapat 4 golongan ahli waris. Hal ini diatur di dalam pasal 852 KUHPerdata.

4 golongan tersebut sebagai berikut :

Golongan 1 :  Terdiri dari Suami/istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya.

Golongan 2 : Terdiri dari orang tua dan saudara kandung yang ditingalkan oleh pewaris.

Golongan 3 : Terdiri dari keluarga dalam garis lurus ke atas setelah orang tua pewaris.

Golongan 4 : Terdiri dari paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun pihak ibu,keturunan paman dan bibi,saudara dari kakek dan juga nenek beserta keturunannya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun