Prinsip utama: Hukum harus merefleksikan kondisi dan kebutuhan sosial masyarakat.
Kritik: Sulit menentukan batasan antara hukum yang efektif dengan pengaruh budaya atau kebiasaan masyarakat.
5. Teori Hukum Kritis
Teori hukum kritis (critical legal studies) memandang hukum sebagai instrumen yang digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mempertahankan kekuasaan dan pengaruh mereka dalam masyarakat. Teori ini menyoroti bahwa hukum sering kali tidak netral dan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, atau sosial tertentu.
Tokoh utama: Karl Marx, Roberto Unger, dan Duncan Kennedy.
Prinsip utama: Hukum merupakan sarana kekuasaan yang dapat memperkuat ketimpangan sosial.
Kritik: Teori ini dianggap terlalu fokus pada pandangan konflik dan kurang memberikan solusi konkret untuk perbaikan hukum.
6. Teori Realisme Hukum
Teori realisme hukum berfokus pada praktik hukum dan peran hakim dalam memutuskan perkara. Menurut teori ini, hukum tidak selalu tercermin dalam peraturan tertulis tetapi juga bergantung pada interpretasi dan penilaian subjektif dari hakim atau aparat hukum.
Tokoh utama: Oliver Wendell Holmes Jr. dan Karl Llewellyn.
Prinsip utama: Hukum adalah praktik nyata yang tercermin dari keputusan dan interpretasi hakim, bukan hanya teks tertulis.