Mohon tunggu...
Raditia Ridwan
Raditia Ridwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Hukum: Pemahaman, Macam, dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Modern

27 Oktober 2024   20:34 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:20 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip utama: Hukum harus merefleksikan kondisi dan kebutuhan sosial masyarakat.

Kritik: Sulit menentukan batasan antara hukum yang efektif dengan pengaruh budaya atau kebiasaan masyarakat.

5. Teori Hukum Kritis

Teori hukum kritis (critical legal studies) memandang hukum sebagai instrumen yang digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mempertahankan kekuasaan dan pengaruh mereka dalam masyarakat. Teori ini menyoroti bahwa hukum sering kali tidak netral dan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, atau sosial tertentu.

Tokoh utama: Karl Marx, Roberto Unger, dan Duncan Kennedy.

Prinsip utama: Hukum merupakan sarana kekuasaan yang dapat memperkuat ketimpangan sosial.

Kritik: Teori ini dianggap terlalu fokus pada pandangan konflik dan kurang memberikan solusi konkret untuk perbaikan hukum.

6. Teori Realisme Hukum

Teori realisme hukum berfokus pada praktik hukum dan peran hakim dalam memutuskan perkara. Menurut teori ini, hukum tidak selalu tercermin dalam peraturan tertulis tetapi juga bergantung pada interpretasi dan penilaian subjektif dari hakim atau aparat hukum.

Tokoh utama: Oliver Wendell Holmes Jr. dan Karl Llewellyn.

Prinsip utama: Hukum adalah praktik nyata yang tercermin dari keputusan dan interpretasi hakim, bukan hanya teks tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun