Mohon tunggu...
Raditia Ridwan
Raditia Ridwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Hukum: Pemahaman, Macam, dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Modern

27 Oktober 2024   20:34 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:20 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tokoh utama: John Austin, Hans Kelsen, dan H.L.A Hart.

Prinsip utama: Hukum adalah peraturan yang diberlakukan oleh otoritas berwenang, dan ketaatan pada hukum tidak tergantung pada nilai moralnya.

Kritik: Mengabaikan aspek moral dalam hukum, yang dapat menyebabkan hukum yang berlaku menjadi tidak adil.

3. Teori Hukum Utilitarian

Teori hukum utilitarian berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang paling banyak. Teori ini menilai hukum berdasarkan manfaat yang dihasilkannya bagi masyarakat. Jika suatu hukum dapat meningkatkan kesejahteraan atau kebahagiaan masyarakat, maka hukum tersebut dianggap sah dan layak diberlakukan.

Tokoh utama: Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.

Prinsip utama: Hukum yang baik adalah hukum yang membawa manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

Kritik: Mengabaikan hak-hak minoritas atau individu karena fokus pada kebahagiaan mayoritas.

4. Teori Hukum Sosiologis

Teori hukum sosiologis atau sociological jurisprudence melihat hukum sebagai alat yang berkembang bersama masyarakat dan bertujuan untuk mengatur hubungan sosial. Hukum menurut teori ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial yang berkembang agar dapat berfungsi dengan efektif.

Tokoh utama: Émile Durkheim, Roscoe Pound, dan Eugen Ehrlich.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun