Hadirnya digitalisasi memang cukup menguntungkan dalam hal berteknologi. Semua menjadi mudah dilakukan hanya dengan bantuan alat digital saja.Â
Digitalisasi juga turut memberi efek pada perkembangan dunia jurnalisme. Revolusi digital yang terjadi selama satu dekade terakhir mampu mengubah arus industri media di Indonesia secara signifikan.
Berkembangnya teknologi yang semakin pesat ini membuat kondisi kemerdekaan pers menjadi sangat bertolak belakang dibanding dengan kondisi saat awal teknologi masuk ke Indonesia.
Di awal internet hadir, ia menjadi alat utama untuk menyampaikan informasi secara cepat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, khususnya era sekarang justru menjadi boomerang karena internet memengaruhi adanya disrupsi digital pada peran media massa.
Peran media massa tersebut kian bergeser dari penyedia informasi menjadi penyaring informasi. Dalam istilah lain bisa disebut sebagai clearing house of information. Kenapa bisa menjadi penyaring informasi? Karena dengan kemudahan mengakses media massa, banyak orang yang kemudian berbondong-bondong menyampaikan informasi tanpa adanya verifikasi.
Hasilnya, muncul banyak berita-berita hoaks di media massa. Hal ini tentu dapat memicu terjadinya kesalahpahaman dalam masyarakat. Ditambah lagi tingkat literasi masyarakat Indonesia masih terbilang kurang.
Oleh karena itu, di sini peran jurnalis sangat dibutuhkan. Sebagai seseorang yang menjadi jembatan informasi ke masyarakat, jurnalis perlu meningkatkan kualitasnya untuk menghindari banjirnya informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya.
Selain itu, hal tersebut juga dilakukan sebagai bentuk persiapan jurnalisme di masa depan. Tentu yang semakin canggih dan banyak tantangan.
Apa yang Bisa dilakukan Jurnalis?
Untuk menyeimbangkan digitalisasi dan disrupsi teknologi media, jurnalis peru memegang teguh pada dua aturan yang sejalan dengan Undang-Undang. Pertama, jurnalis harus memberikan informasi kepada publik dengan mengingat tugasnya sebagai seorang jurnalis yang menjadi jembatan antara informasi dan masyarakat. Kedua, taat kepada Kode Etik Jurnalistik.