Jika dilihat dari teori sosial postmodern eksterm, teori ini menyatakan bahwa masyarakat modern telah tergantikan oleh masyarakat postmodern. Dalam hal ini, objek konsumsi menjadi sesuatu yang diorganisir oleh tatanan produksi atau perluasan kekuatan produktif yang diorganisir, Maksum dalam Setiawan dan Sudrajat (2018:35). Â Melihat perusahan yang menaungi Pizza Hut dan Marugame Udon dalam kasus ini, pihak perusahaan menjadikan bahan makanan ini dengan perpanjangan masa kadalursa. Yang mana perpanjangan diorganisir oleh pihak perusahaan. Terlihat jelas bahwa perusahaan berusaha menjadikan objek konsumsi (Pizza dan Marugame Udon) yang diorganisir oleh mereka.Â
Dari pembahasan dari awal sampai akhir ini, dapat disimpulkan bahwa culture jamming merupakan sebuah bentuk upaya pengkritikan terhadap budaya populer, pemerintah maupun perusahaan yang diwujudkan dalam parodi. Di Indonesia, culture jamming pernah muncul saat kasus penggunaan bahan kadaluarsa dari restauran Pizza Hut dan Marugame Udon yang diungkap oleh Tempo dan BBC Indonesia. Adanya kasus ini kemudian dikritik dan dijadikan cover di Majalah Tempo edisi "Ada Apa dengan Pizza" yang menjadi tanda bentuk dari culture jamming. Selain itu kita bisa menganalisis adanya culture jamming ini menggunakan salah satu kunci pemikiran postmodernisme yaitu dekonstruksi dan teori sosial postmodern eksterm.Â
Sekian, Terimakasih.Â
DAFTAR PUSTAKA
Putri, L. A. (2011). Culture Jamming Versus Popular Culture. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 17-33.
Setiawan, J., & Sudrajat, A. (2018). Pemikiran Postmodernisme dan Pandangannya terhadap Ilmu Pengetahuan. Jurnal Filsafat, 26-46.
Tempo.co. (2016, September 4). INVESTIGASI, Ada Apa dengan Pizza? Retrieved from nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/801470/investigasi-ada-apa-dengan-pizza
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H