Mohon tunggu...
Marsha Aura
Marsha Aura Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

happiness belongs to those who are grateful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hobi kok Korupsi

9 Oktober 2023   12:40 Diperbarui: 9 Oktober 2023   12:40 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa korupsi merupakan budaya turun temurun dari dahulu?

Budaya (Bahasa Sanskerta yaitu Buddhaya kata jamak dari kata Buddhi) artinya  adalah segala hal yang berhubungan dengan budi dan akal manusia. Jika parameternya akal budi, maka perilaku yang dihasilkan oleh budaya mempunyai  unsur kebaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana bukan hanya terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak lagi mengenal batas-batas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindak pidana korupsi, baik di sektor publik maupun privat, tetapi tindak pidana korupsi sudah menjadi suatu kebiasaan.

Korupsi merupakan perilaku busuk yang mempunyai daya rusak yang luar biasa antara lain mempengaruhi perekonomian nasional, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan sosial, menurunkan mental dan merusak budaya bangsa, mendistorsi hukum dan merusak layanan publik. Semakin tinggi korupsi di suatu negara maka dipastikan bahwa negara tersebut memiliki layanan publik yang memprihatikan serta negara tersebut tidak sejahtera / maju. Sebaliknya, negara yang sangat rendah korupsinya maka dipastikan negara tersebut memiliki tingkat layanan publik yang baik, negara tersebut Sejahtera / maju. Oleh sebab itu korupsi BUKAN BUDAYA melainkan MEMBUDAYA.

Fakta empirik dari beberapa penelitian di sejumlah negara dan dukungan teoritik dari para saintis sosial menunjukan bahwa korupsi berpengaruh negative terhadap rasa keadilan sosial dan individu baik dalam hal pendapat,kekuasaan, dan lain-lain. Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi telah merajalela, maka tidak ada nilai utama dan kemuliaan dalam masyarakat. Korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berpikir tentang dirinya sendiri semata -- mata.

Dimasa (1830-1870) saat itu terjadi sistem kerja paksa Pembangunan Jalan Raya dari Anyer sampai Panarukan di era Deandels. Sejarah mengatakan bahwa jembatan itu dibangun melalui sistem tanam paksa kemudian pernyataan itu dibantah. Deandels mengatakan bahwa telah membayar upah pekerja kepada Bupati untuk proses Pembangunan jembatan itu sebanyak 30 ribu ringgit untuk gaji dan konsumsi. Tetapi uang tersebut tidak sampai kepada para pekerja sehingga mereka mengira bahwa pekerjaan mereka tidak dibayar (kerja paksa). Dapat disimpulkan bahwa bupati telah menyelewengkan gaji / upah para pekerja. Bukan hanya gaji tapi persiapan bekal dan alat dan sebagainya, ternyata ada banyak penyelewengan sehingga banyak orang buruh kasar yang digerakkan meninggal. Tidak mungkin banyak fatalitas jika sejak awal telah ditur oleh pemerintah.

Dalam Pembangunan pertama yaitu Pembangunan jalan rute Buintenzorg-Kandanghaur yang medannya memang berat. Setiap pekerja diberi upah hanya 4 ringgit, 4 gantang, dan 4 garam dalam kurun waktu sebulan. Upah tersebut telah diberikan kepada para Bupati yang memimpin proyek tersebut.

Lalu Pembangunan yang kedua yaitu proyek yang menyusuri pantai utara Pulau Jawa-Panarukan yang telah disepakati Bersama antara Gubernur Jendral dan para Bupati Pribumi. Setelah Pembangunan jalan tersebut sampai di wilayah Karangsamboeng yang merupakan wilayah kesultanan Cirebon ternyata  Gubernur Jendral mengalami masalah keuangan yang membuat para pekerja tidak mendapatkan hak upahnya sehingga diperlukan negoisasi terlebih dahulu kepada Bupati Pribumi.

Deandels mengumpulkan semua penguasa Pribumi di rumah dinas Residen Semarang di Jalan Bojong dengan tujuan untuk negoisasi dan meneruskan rencana Pembangunan jalan raya dari Cirebon -- Surabaya. Setelah negoisasi ternyata Bupati Pribumi setuju, proyek Pembangunan jalan tersebut tetap dilanjutkan meskipun rakyatnya tidak mendapatkan haknya dan menderita. Pemerintah Kolonial memberikan hak dan kekuasaan penuh dalam proyek pembanguanan jalan raya pos kepada para penguasa Pribumi dengan menggunakan tenaga kerja wajib/heerendisten (istilah sistem kerja paksa pada saat itu). Kerja paksa ini dilakukan oleh para budak / mereka yang telah melakukan pidana dan juga semua para warga pria dewasa yang sehat badannya. Pembangunan jalan pos di Jawa ini telah memakan banyak korban jiwa, sebanyak 3000 orang telah gugur.

Sehingga dapat dikatakan bahwa Deandels memang telah mengeluarkan anggaran untuk membayar upah para pekerja Jalan Raya Pos, namun sistem kerja paksa tersebut tetap berlanjut meskipun anggaran untuk Pembangunan jalan tidak lagi mencukupi, dan juga Bupati Pribumi telah melakukan perbuatan busuk yaitu telah mengkorupsi upah para pekerja.

Beralih ke kondisi hari ini, tidak dipungkiri praktik korupsi yang masih dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki kekuasaan atau kewenangan. Melihat korupsi yang telah terjadi sejak zaman dahulu yang membuat rusak daya pemikirannya, maka sudah seharusnya Rakyat Indonesia untuk memerangi korupsi dan mencegahnya supaya tidak menjadi budaya di Indonesia. Artiya Korupsi tidak lagi menjadi kebiaasaan yang dianggap wajar.

Perilaku korupsi bisa saja dianggap perbuatan yang wajar oleh masyarakat jika masyarakat sudah bersikap permisif terhadap korupsi dan tidak membangun sikap anti korupsi. Oleh sebab itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.Peran Masyarakat dalam memberantaskan korupsi dapat dilakukan melalui berbagai cara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun