Mohon tunggu...
Marsha Aura
Marsha Aura Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

happiness belongs to those who are grateful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proyek Rempang Eco City yang Semakin Hari Semakin Memanas

25 September 2023   16:47 Diperbarui: 26 September 2023   06:20 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pulau Rempang yang terletak pada wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan menjadi pulau terbesar kedua yang dihubungkan enam Jembatan Belerang. Belerang adalah singkatan dari Batam, Rempang, dan Galang yang menjadi jembatan penyambung antar wilayah di Rempang. 

Di pulau Rempang, terdapat sekitar 16 kampung tua alias masyarakat adat Melayu Tua, Suku Orang Laut, dan Suku Orang Darat yang telah menghuni wilayah sejak puluhan tahun sehingga diyakini oleh masyarakat sebagai penduduk asli Kota Batam.

Pulau Rempang memiliki keindahan alam yang luar biasa dan menjadi salah satu destinasi wisata pilihan di Indonesia. Salah satu daya tarik utama Pulau Rempang adalah pantainya yang mempesona. Pantai-pantai pasir putih yang terhampar luas dengan air laut yang jernih dan biru mengundang para pengunjung untuk bersantai dan menikmati sinar matahari. 

Ada beberapa pantai di Pulau Rempang yang dapat dikunjungi yaitu ada Pantai Mirota yang dikenal sebagai "surga pasir putih" yang terletak di Sijantung, Kecamatan Galang. Keindahan pasir putih dan air laut yang membentuk lanskap alam sehingga menjadi daya tarik utama Pantai Mirota. 

Selanjutnya ada Pantai Melayu yang terletak di Desa Rempang  Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pantai Melayu adalah tempat yang mempesona dengan pasir putih halus dan air laut yang jernih. Serta ombak yang tenang yang sangat cocok digunakan untuk berenang, memancing, snorkeling, naik banana boat,dll.

Karena Kepulauan Batam merupakan lokasi yang strategis, pada tahun 2004 pemerintah telah membuat rencana Pembangunan Kawasan Rampang Eco City. Proyek Rempang Eco City merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia. PT Makmur Elok Graha merupakan anak Perusahaan Grup Artha Graha yang memegang hak ekslusif untuk mengelola serta mengembangkan Rempang Eco City. Dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 Triliun, Rempang Eco City diyakini dapat memberikan eskalasi bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Rempang.

Jika investasi ini berjalan, pemerintah meyakini bahwa akan ada banyak dampak positif yang akan didapatkan. Pertumbuhan realisasi investasi akan diimbangi dengan keterlibatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan besar dengan UMKM akan terus dikembangkan sehingga investasi yang masuk ke daerah akan memberikan dampak positif bagi perkembangan pembangunan dan ekonomi rakyat. 

Pengembangan yang akan dilakukan akan terus mengedepankan kearifan lokal. Sehingga bukan hanya daerahnya yang akan maju, melainkan masyarakat akan terangkat juga. Dampak positif yang lain yaitu adalah terbukanya lapangan kerja seluas luasnya untuk masyarakat Rempang. Investasi ini memberikan kesempatan anak penduduk tempatan memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, terpadu, dan sukses di daerah sendiri.

Dari sisi infrastruktur, Rempang akan tertata rapi dan menjadi wilayah yang maju. Pemerataan pembangunan di Rempang mengalami eskalasi serta peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga. Pembangunan dermaga akan memudahkan masyarakat nelayan untuk berlayar dan beraktivitas, taraf kehidupan sosial Rempang  akan bertumbuh dan merata. 

Pengembangan kawasan Rempang Eco City juga akan meningkatkan kesehatan ekologis dan sosial jangka panjang. Terakhir, dengan program dari pemerintah ini, akan tercipta legalitas atas hunian penduduk di kawasan Rempang dan Galang. Penataan pemukiman penduduk tempatan akan terinteregasi dengan fasilitas dan infrastruktur yang baik.

Namun dari banyaknya dampak positif yang diberikan, masyarakat di 16 kampung tua Pulau Rempang menentang relokasi akibat Pembangunan Eco City. Bagi mereka, kampung -- kampung tersebut memegang arti historis dan kultural yang mendalam, bahkan sebelum era kemerdekaan Indonesia. Meski demikian, warga bukan menentang pembangunan itu sendiri, melainkan menentang harus di relokasi. 

Dan karena sangat minim penyampaian sosisalisasi rencana relokasi masyarakat Pulau Rempang dan tidak memadai sehingga berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat. Pada Kamis 7 September 2023, Rempang di kota Batam, Kepulauan Riau dilanda kerusuhan. Bentrokan terjadi atara warga dengan petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP yang terjadi selama proses pengukuran lahan untuk pengembangan Kawasan. BP Batam dan aparat keamanan bersikap arogansi terhadap masyarakat. Mereka memaksa untuk meninggalkan kampung halamannya demi terealisasinya proyek strategis nasional yang menjadi prioritas utama pemerintah pusat.

Waktu itu di pagi hari, ketika aparat gabungan yang sedang berdiri membentuk barisan di depan jembatan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, dan Ditpam Batam yang kemudian bergerak ke arah warga yang berdiri di ujung jembatan. Mereka meminta warga untuk mundur. Ketika aparat mulai bergerak masuk ke kampung, terjadi aksi lemparan batu dari arah warga. 

Kemudian aparat membalas dengan menyiram air dan melemparkan gas air mata. Saat terjadi bentrokan, aparat sempat melemparkan gas air mata ke arah sekolah dasar dan sekolah menengah. 2 sekolah tersebut yaitu SD Negeri 024 Galang dan SMP Negeri 22 Batam. Banyak siswa yang terkena dampak lemparan gas air mata sehingga membuat kegiatan sekolah harus dihentikan.

Sehingga pemerintah  harus memberikan penyediaan layanan trauma healing di sekolah oleh kepolisisan. Pelayanan tersebut tidak cukup sekali saja karena trauma yang dialami para siswa pasti berkepanjangan sehingga psikolog harus diturunkan pula. Namun aparat menyatakan penggunaan gas air mata tersebut sudah sesuai prosedur. Selain itu, polisi juga sudah menangkap provokator dalam bentrokan tersebut.

Namun menurut penilaian masyarakat penggunaan kekuatan aparat yang dianggap berlebihan dalam penanganan konflik di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak baik tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional. Kebijakan negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, ekslusif dan tidak proposional negara, tidak boleh melakukan relokasi paksa atau forced evection yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun