Di awal penerapan PSBB belum ada sanksi berat yang ditetapkan, sanksi yang diberikan hanya teguran dan  mengingatkan para pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan.
Pada awal September lalu, PSBB di Banten bukan hanya diterapkan di tiga wilayah yang ada di Banten, namun diseluruh wilayah Banten menerapkan PSBB tersebut. Dikarenakan angka kasus positif Covid-19 semakin meningkat dan menyebabkan seluruh wilayah yang ada Banten masuk kedalam zona merah.
Jika kita lihat sekarang, PSBB hanya sebagai label pajangan. Dikenyataannya tidak banyak petugas atau aparatur sipil yang menegaskan masyarakat bila tidak mematuhi protokol kesehatan.Â
Padahal, kasus Covid-19 di Banten masih mengalami kenaikan, tetapi ketatnya pemerintah daerah dalam  menerapkan PSBB hanya di awal berlakunya PSBB saja.Â
Hal ini menyebabkan, harus ada kesadaran sendiri dari masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang ada, agar tidak terinfeksi virus ini. Selalu mematuhi protokol kesehatan adalah kunci utama sehat di masa sekarang.
Dampak Pandemi yang Menyerang Provinsi Banten
Pandemi Covid-19 mempunyai dampak yang sangat luar biasa bagi aspek kehidupan. Salah satu dampak yang dihadirkan pandemi adalah merosotnya perekonomian di Banten. Â
Mengapa? Seperti yang kita tahu, Banten memiliki julukan sebagai kota industri yang mana hal ini menjadi tantangan besar bagi pelaku industri besar, menengah, maupun kecil agar tidak mengalami gulung tikar.
Namun ganasnya pandemi ternyata membuat sebagian pelaku industri mengalami kerugian sehingga dengan terpaksa menutup usaha atau mengurangi karyawan.Â
Lalu, dampak lainnya apa? Puluhan karyawan banyak yang terkena PHK, bulan demi bulan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi. Dikutip dari beritasatu.com, sekitar 19.000 pekerja di seluruh wilayah provinsi Banten terkena PHK dan 30.000 pekerja lainnya dirumahkan.Â
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, sekitar 72 perusahaan yang berada di wilayah Banten  sudah mulai tutup dan sebagian memilih pindah ke daerah Jawa Tengah untuk menghindari tingginya upah minimum kabupate/kota (UMK) di Banten. Terbatasnya lapangan pekerjaan menjadi tambahan, membuat angka pengangguran dan kemiskinan di era pandemi meningkat.