Mohon tunggu...
Marsa pramusintaWibowo
Marsa pramusintaWibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasisw/universitas KH. A. WAHAB HASBULLAH

asalamualaikum wr. wb My name is Marsa Pramusinta Wibowo, I am a student at Kh A Wahab Hasbullah University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Investasi Saham Syariah pada Bursa Efek Indonesia dengan Perspektif Hukum Syariah

8 November 2023   07:45 Diperbarui: 8 November 2023   08:29 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SYARAT KETENTUAN

Untuk Menghindari Beberapa Unsur-Unsur Haram Ketika Ingin Berinvestasi, Adapun Syarat Yang Perlu Dipenuhi.Syarat Tersebut Adalah Menggunakan Prinsip Investasi Yang Digunakan Dalam Islam Sesuai Dengan Hukum Dan Syariat Agama. Adapun Prinsip Tersebut Meliputi:

  • Tidak Mengandung Riba Dalam Bentuk Apapun, Termasuk Bunga.
  • Produk Transaksinya Jelas, Atau Tidak Menggunakan Atau Gharar.
  • Tidak Dilakukan Dengan Cara Judi Atau Bertaruh (Maisir).
  • Jauh Dari Pengurangan (Ghabn), Sehingga Nilainya Tidak Sepadan.
  • Jauh Dari Unsur Jahalah.

Nah, Bagi Umat Muslim Yang Ingin Terhindar Dari Unsur Haram Saat Berinvestasi, Pastikan Untuk Memperhatikan Syarat-Syarat Di Atas. Jika Produk Atau Proses Transaksinya Tidak Memenuhi Prinsip Tersebut, Lebih Baik Diurungkan.

PERMASALAHAN

Investasi Saham Syariah Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Adalah Topik Yang Dibahas Dalam Artikel Artikel Tersebut Menganalisis Bagaimana Investasi Saham Syariah Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Dapat Dilihat Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Berikut Ada Beberapa Masalah Yang Diambil Dari Artikel Tersebut:

  • Investasi Dan Jual Beli Saham Masih Dianggap Sebagai Salah Satu Kegiatan Yang Spekulatif Dan Dilarang Agama Karena Sama Dengan Perjudian Bagi Masyarakat Awam.
  • Namun, Investasi Saham Syariah Di BEI Dapat Dilihat Sebagai Alternatif Investasi Yang Halal Karena Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Syariah.
  • Dewan Syariah Nasional MUI Telah Mengeluarkan Fatwa Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
  • Artikel Tersebut Juga Membahas Mekanisme Dan Akad Pada Transaksi Saham Di Pasar Modal Syariah.
  • Investasi Saham Syariah Di BEI Dapat Memberikan Keuntungan Finansial Yang Sama Dengan Investasi Saham Konvensional, Namun Dengan Prinsip-Prinsip Syariah Yang Lebih Sesuai Dengan Nilai-Nilai Islam.

SOLUSI PERMASALAHAN

  • Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang investasi saham syariah dan prinsip-prinsip syariah yang terkait dengan investasi tersebut.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pasar modal syariah untuk memastikan bahwa investasi saham syariah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Meningkatkan pengawasan dan regulasi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa investasi saham syariah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip- prinsip syariah.
  • Meningkatkan edukasi dan pelatihan bagi para investor dan pelaku pasar modal syariah untuk memastikan bahwa mereka memahami prinsip-prinsip syariah yang terkait dengan investasi saham syariah.
  • Meningkatkan kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan pasar modal syariah untuk memastikan bahwa investasi saham syariah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan mengambil solusi-solusi tersebut, diharapkan investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga dapat memberikan manfaat finansial yang halal bagi para investor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun