Nama Kelompok :
Sri Oktavianah
Marsa Pramusinta W
kelas B ekonomi syariah semester 3
PENDAHULUAN
Konsep Investasi Syariah Didasarkan pada fatwa Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/IX/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dipasar Regulernya Bursa Efek. Berdasarkan Hukum Fatwa Tersebut Menjelaskan Bahwa, Saham Dapat Dikatakan Sebagai Saham Syariah Ketika Saham Tersebut Diterbitkan Oleh Emiten Dan Perusahaan Public Yang Secara Jelas Menyatakan Dalam Anggaran Dasarnya. Suatu Kegiatan Usaha Emiten Menyatakan Dalam Anggaran Dengan Dasar Kegiatan Emiten Dan Perusahaan Public Yang Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Syariah. Dan Dapat Juga Dengan Prinsip Moralitas Dan Keadilan Yang Dapat Dijadikan Sebagai Landasan Nilai, Selain Itu Konsep Investasi Syariah dapat Terhindar Dari Yang Namanya Maisyir, Gharar, Dan Riba. Selain itu, Investasi Dalam Konsep Konvensional Lebih Mendekati Judi, Karena Antara Return Dan Risiko Selalu Bergerak Searah. Padahal Seharusnya Resiko Dan Return Selalu Bergerak Tidak Searah.
Investasi Adalah Salah Satu Obyek Kajian Dari Muamalah Maliyah. Investasi Dapat Juga Diartikan Sebagai Suatu Usaha Untuk Menempatkan Dana Dengan Tujuan Mendapat Keuntungan Di Waktu Yang Akan Datang. Selain Itu, Investasi Juga Dapat Dikatakan Sebagai Suatu Kegiatan Yang Pengelolaan Aset Atau Kekayaan Dengan Orientasi Tertentu Dengan Didalamnya Terdapat Strategi-Strategi. Dimana Agar Dapat Mencapai Tujuan Tersebut. Investasi Saham Menurut Ekonomi Syariah Adalah Menempatkan Dana Dengan Tujuan Mendapatkan Keuntungan Dengan Cara Dan Dasar-Dasar Yang Menggunakan Prinsip Syariah. Investasi Yang Sesuai Dengan Prinsip Syariah Islam Yaitu Investasi Dengan Halal Dan Baik Serta Tidak Mengandung Unsur Riba, Maysir, Dan Gharar.
Investasi Secara Ekonomi Memiliki Banyak Manfaat Akan Tetapi Belum Semua Orang Mengetahuinya Di Antaranya Tercipta Lapangan Usaha Dan Lapangan Pekerjaan, Distribusi Harta, Adanya Pengamanan Dana Dan Pertambahan Pada Nilai Aset. Saat Ini Banyak Sekali, Jenis Investasi Yang Ditawarkan Baik Investasi Pada Sektor Keuangan Maupun Nonkeuangan Yang Menawarkan Dengan Berbagai Keuntungan Tanpa Memperhatikan Bagaimana Kehalalan Dan Kemashlahatannya. Karena Tidak Semua Investasi Itu Diperbolehkan Dalam Islam Walaupun Invetasi Tersebut Menguntungkan.
Mempunyai Kewajiban Untuk Mempertanggung jawabkan Keuntungan Dan Kerugian Tersebut. Sesuai Dengan Akad Aslinya. Akan Tetapi, Ada Komitmen Yang Di Batalkan Jika Salah Satu Pihak Mengakhiri Kontrak Hingga Dapat Merugikan Pihak Lainnya. Investor Yang Melakukan Investasi Saham Dapat Melakukannya Di Pasar Sekunder Yaitu Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia (Bei) Mengapa Dinyatakan Sebagai Pasar Modal Syariah Karena Seluruh Kegiatannya Menggunakan Prinsip Syariah. Bebas Dari Riba, Perjudian Dan Sejenisnya. Prinsip Syariah Di Pasar Modal Juga Diatur Secara Jelas Dalam Pojk Nomor 15/Pojk.04/2015 Yang Mengatur Tentang Penerapan Prinsip Syariah, Bab Ketentuan Umum Pada Pasal 1 Ayat 2 Yaitu. “Prinsip Syariah Di Pasar Modal Menggunakan Asas Hukum Islam. Atas Pengoperasian Warga Negara Dalam Kapitalisasi Pasar, Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah - Majelis Ulama Indonesia, Jika Fatwa Ini Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Ini. Otoritas Jasa Keuangan Dan/Atau Otoritas Jasa Keuangan Lainnya, Meneruskan Fatwa Tersebut Kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Penggunaan Prinsip Syariah Di Pasar Modal Disebabkan Oleh Prinsip Umum Yang Diterapkan Di Pasar Modal Bursa Efek Indonesia (Bei) Pada Dasarnya Sesuai Dengan Prinsip Syariah. Di Sini Kita Harus Menekankan Aspek Halal; Kehalalan Suatu Benda, Halal Cara Memperolehnya, Dan Halal Cara Penggunaannya. Informasi Pedoman Pada Tanggal 18 April 2001 Menjadi Sejarah Penting Bagi Pasar Modal Syariah Indonesia Karena Dsn Mui Pertama Kali Mengeluarkan Fatwa Yang Berhubungan Langsung Dengan Pasar Modal Yaitu Fatwa Nomor 20/Dsn Mui/Iv/ 2001 Berinvestasi Pada Reksa Dana Syariah”. Dengan Fatwa Ini, Dsn Mui Membahas Kriteria Syariah Saham, Khususnya Aspek Kuantitatif Seperti Rasio Keuangan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Dsn Mui) Menyatakan Dalam “Fatwa Nomor 20/Dsn Mui/Iv/2001 Pasal 10” Bahwa Peruntukan Saham Emiten Dalam Keadaan Tidak Tepat Adalah (Dewan Syariah Nasional Mui, 2001) : A) Jika Struktur Pinjaman Modal Sangat Bergantung Pada Pembiayaan Pinjaman, Yang Sebagian Besar Merupakan Pembiayaan Berbunga; B) Apabila Rasio Utang Terhadap Ekuitas Emiten Lebih Dari 82 Persen (Hutang 45 Persen, Ekuitas 55 Persen).
Ketentuan Ayat B Dsn Mui Mengacu Pada Perkataan Imam Al-Ghazal Yang Menyatakan
Bahwa “Dalam Suatu Perusahaan Atau Modal Ventura Tidak Boleh Kurang Dari Hutangnya”. Kata-Kata Tersebut Kemudian Dikutip Oleh Ketua Mui K.H. Ma'ruf Amin, “Ekuitas Harus Lebih Besar Dari Utang Yang Berbunga”. Pendapat Tersebut Kemudian Dituangkan Dalam Artikel Yang Menjelaskan Bahwa Utang Berbunga Dibatasi Sebesar 45 Persen Dan Ekuitas Sebesar 55 Persen, Atau 82 Persen Utang Berbunga Terhadap Total Ekuitas. Komposisi 45:55 Berarti Modal Halal Masih Lebih Besar Dibandingkan Utang Berbunga.