4. Penggeledahan
Pertimbangan penggeledahan dan pembuatan surat perintah penggeledahan adalah laporan polisi, hasil pemeriksaan tersangka dan atau saksi-saksi dan laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah penyidik atau penyidik pembantu. Yang berwenang mengeluarkan surat perintah penggeledahan adalah kepala kesatuan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu. Baca Juga: Cek Kosong Apakah Pidana Atau Perdata
Sasaran penggeledahan adalah rumah dan tempat-tempat tertutup, pakaian serta badan. Penggeledahan rumah dilakukan dengan surat perintah penggeledahan setelah mendapat surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam hal tertangkap tangan penggeledahan dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan maupun surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Adapun dasar penggeledahan sebagai berikut:
1) Pasal 1 butir 17, Pasal 5 ayat (1) angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 33, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 KUHAP.
2) Permintaan dari penyidik.
3) Surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
5. Penyitaan
Perkembangan penyitaan dan pembuatan surat perintah penyitaan adalah laporan polisi, hasil pemeriksaan, laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh petugas atas perintah penyidik atau penyidik pembantu dan hasil penggeledahan. Yang mempunyai wewenang mengeluarkan surat perintah penyitaan adalah Kepala Kesatuan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik atau penyidik pembantu. Penyitaan dilakukan dengan surat perintah penyitaan setelah mendapat izin dan izin khusus dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Benda-benda yang dapat disita antara lain:
1) Benda atau tagihan tersangka bila seluruh atau sebagian diduga di peroleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
2) Benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.