Mohon tunggu...
Marno sunarya
Marno sunarya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingin sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahasa Persatuan sebagai Identitas Negara Republik Indonesia

10 November 2021   08:42 Diperbarui: 10 November 2021   08:50 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedudukan Bahasa Indonesia sendiri sebagai bahasa persatuan sudah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu dalam bab 15 pasal 36 yang berbunyi Bahasa ' Negara ialah Bahasa Indonesia'

Adapun bahasa seperti bahasa sunda, bahasa jawa, bahasa minang, dan sebagainya itu merupakan bahasa daerah yang ada di masing-masing daerah di Indonesia

Bahasa Indonesia ini menjadi sebuah identitas bagi Negara Republik Indonesia, mengapa demikian karena bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan yang berfungsi untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dari sabang sampai marauke yang memiliki begitu banyak perbedaan suku, ras, dan agama

Dalam hal ini bahasa Indonesia juga mepunyai peranan untuk menimbulkan atau meningkatan rasa nasionalisme sesaorang, dilatar belakangi oleh bahasa Indonesia sesaorang dapat meningkat rasa nasionalismenya karena bahasa Indonesia merupakan bahasa kebanggaan rakyat Indonesia

Selain itu bahasa Indonesia sebagai identitas negara memiliki peran yang tidak kalah penting yaitu untuk mendongkrak kemajuan Budaya di Negara Republik Indonesia, kehadiran bahasa Indonesia menjadi batu loncatan untuk melaksanakan peran tersebut

Kesipulaanya adalah bahasa Indonesia (bahasa persatuan) menjadi wakil dari kurang lebih 801 bahasa daerah yang ada di Indonesia sebagai Identitas atau ciri bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun