Kedudukan Bahasa Indonesia sendiri sebagai bahasa persatuan sudah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu dalam bab 15 pasal 36 yang berbunyi Bahasa ' Negara ialah Bahasa Indonesia'
Adapun bahasa seperti bahasa sunda, bahasa jawa, bahasa minang, dan sebagainya itu merupakan bahasa daerah yang ada di masing-masing daerah di Indonesia
Bahasa Indonesia ini menjadi sebuah identitas bagi Negara Republik Indonesia, mengapa demikian karena bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan yang berfungsi untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dari sabang sampai marauke yang memiliki begitu banyak perbedaan suku, ras, dan agama
Dalam hal ini bahasa Indonesia juga mepunyai peranan untuk menimbulkan atau meningkatan rasa nasionalisme sesaorang, dilatar belakangi oleh bahasa Indonesia sesaorang dapat meningkat rasa nasionalismenya karena bahasa Indonesia merupakan bahasa kebanggaan rakyat Indonesia
Selain itu bahasa Indonesia sebagai identitas negara memiliki peran yang tidak kalah penting yaitu untuk mendongkrak kemajuan Budaya di Negara Republik Indonesia, kehadiran bahasa Indonesia menjadi batu loncatan untuk melaksanakan peran tersebut
Kesipulaanya adalah bahasa Indonesia (bahasa persatuan) menjadi wakil dari kurang lebih 801 bahasa daerah yang ada di Indonesia sebagai Identitas atau ciri bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H