Mohon tunggu...
Martina PuspitaSari
Martina PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik

Tetap semangat...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadaan Barang/Jasa (BUMN): Tujuan, Prinsip, Jenis, dan GCG

2 November 2021   10:04 Diperbarui: 2 November 2021   10:12 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BUMN sendiri merupakan badan usaha yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh negara dan berasal dari kekayaan negara yang dasar hukumnya adalah UU No. 40/2007 entang Perseroan Terbatas dan UU No. 19/2003 tentang BUMN.

1. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN

     Dalam Pengadaan Barang/Jasa terdapat tujuan-tujuan yang ingin dicapai, disanding tujuan itu juga terdapat aspek-aspek lainnya yang membantu berjalannya Pengajaan Barang/Jasa. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, terdapat tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa, yaitu:

(1) menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; 

(2) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 

(3) meningkatkan peran pelaku usaha nasional; 

(4) mendukung pelaksanaan peneliatian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; 

(5) meningkatkan keikutsertaan industry kreatif; mendorong pemerataan ekonomi; dan mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

2. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 

    Tujuan pangadaan barang/jasa tersebut dijalankan bersama dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa. Dalam prosesnya prinsip-prinsip ini merupakan dasar yang menjadi pedoman dan dijalankan dalam Pengajaan Barang/Jasa. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 15 Tahun 2012 terdapat prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa, yaitu

  •  Efisie, pada prinsip Efisien, PBJ harus mengoptimalkan waktu, dana dan kemampuan seefisien mungkin.
  • Efektif,  pada prinsip Efektif, PBJ harus menyediakan kebutuhan yang sesuai dan bermanfaat sesuai sasaran yang ditetapkan
  • Kompetitif, pada prinsip kompetitif, PBJ harus terbuka bagi calon Penyedia Barang dan Jasa, serta harus bersaing secara sehat antara Penyedia Barang dan Jasa lainnya.
  • Transparan, pada prinsip Transparan, PBJ harus memberikan informasi dan ketentuan dengan lengkap kepada para calon Penyedia Barang dan Jasa.
  • Adil dan Wajar,  pada prinsip Adil dan Wajar, PBJ harus memperlakukan yang sama terhadap para calon Penyedia Barang dan Jasa.
  • Akuntabel, pada prinsip Akuntabel harus  dapat mencapai sasaran (keuangan, fisik, manfaat) dan harus mempertanggung jawabkannya untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan.

 3. Jenis Pengadaan Barang/Jasa    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun