BUMN sendiri merupakan badan usaha yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh negara dan berasal dari kekayaan negara yang dasar hukumnya adalah UU No. 40/2007 entang Perseroan Terbatas dan UU No. 19/2003 tentang BUMN.
1. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN
   Dalam Pengadaan Barang/Jasa terdapat tujuan-tujuan yang ingin dicapai, disanding tujuan itu juga terdapat aspek-aspek lainnya yang membantu berjalannya Pengajaan Barang/Jasa. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, terdapat tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa, yaitu:
(1) menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;Â
(2) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;Â
(3) meningkatkan peran pelaku usaha nasional;Â
(4) mendukung pelaksanaan peneliatian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;Â
(5) meningkatkan keikutsertaan industry kreatif; mendorong pemerataan ekonomi; dan mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
2. Prinsip Pengadaan Barang/JasaÂ
  Tujuan pangadaan barang/jasa tersebut dijalankan bersama dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa. Dalam prosesnya prinsip-prinsip ini merupakan dasar yang menjadi pedoman dan dijalankan dalam Pengajaan Barang/Jasa. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 15 Tahun 2012 terdapat prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa, yaitu
- Â Efisie, pada prinsip Efisien, PBJ harus mengoptimalkan waktu, dana dan kemampuan seefisien mungkin.
- Efektif, Â pada prinsip Efektif, PBJ harus menyediakan kebutuhan yang sesuai dan bermanfaat sesuai sasaran yang ditetapkan
- Kompetitif, pada prinsip kompetitif, PBJ harus terbuka bagi calon Penyedia Barang dan Jasa, serta harus bersaing secara sehat antara Penyedia Barang dan Jasa lainnya.
- Transparan, pada prinsip Transparan, PBJ harus memberikan informasi dan ketentuan dengan lengkap kepada para calon Penyedia Barang dan Jasa.
- Adil dan Wajar, Â pada prinsip Adil dan Wajar, PBJ harus memperlakukan yang sama terhadap para calon Penyedia Barang dan Jasa.
- Akuntabel, pada prinsip Akuntabel harus  dapat mencapai sasaran (keuangan, fisik, manfaat) dan harus mempertanggung jawabkannya untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan.
 3. Jenis Pengadaan Barang/Jasa  Â