Selain itu BUMN juga harus mengukur tentang GCG dalam bentuk penilaian dan evaluasi. Namun, sebelum melakukan pengukuran dalam bentuk penilaian, GCG harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada BUMN yang bersangkutan dan penilaian ini pada prinsipnya dilakukan oleh penilai independent yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Penilaian juga dapat menggunakan jasa Instansi Pemerintah yang memiliki kemampuan dibidang GCG agar lebih efisien dan efektif.Â
Sedangkan pada pengukuran evaluasi GCG ini dilakukan oleh BUMN sendiri dan dapat meminta bantuan kepada jasa Instansi Pemerintah sama seperti pengukuran penilaian. Â Hasilnya pengukuran penilaian dan evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada RUPS/Menteri dan hasilnya juga akan dilaporkan bersamaan dengan Laporan Tahunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H