Mohon tunggu...
Martina PuspitaSari
Martina PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik

Tetap semangat...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadaan Barang/Jasa (BUMN): Tujuan, Prinsip, Jenis, dan GCG

2 November 2021   10:04 Diperbarui: 2 November 2021   10:12 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu BUMN juga harus mengukur tentang GCG dalam bentuk penilaian dan evaluasi. Namun, sebelum melakukan pengukuran dalam bentuk penilaian, GCG harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada BUMN yang bersangkutan dan penilaian ini pada prinsipnya dilakukan oleh penilai independent yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Penilaian juga dapat menggunakan jasa Instansi Pemerintah yang memiliki kemampuan dibidang GCG agar lebih efisien dan efektif. 

Sedangkan pada pengukuran evaluasi GCG ini dilakukan oleh BUMN sendiri dan dapat meminta bantuan kepada jasa Instansi Pemerintah sama seperti pengukuran penilaian.  Hasilnya pengukuran penilaian dan evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada RUPS/Menteri dan hasilnya juga akan dilaporkan bersamaan dengan Laporan Tahunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun