Mohon tunggu...
Martina PuspitaSari
Martina PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik

Tetap semangat...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadaan Barang/Jasa (BUMN): Tujuan, Prinsip, Jenis, dan GCG

2 November 2021   10:04 Diperbarui: 2 November 2021   10:12 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BUMN sendiri merupakan badan usaha yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh negara dan berasal dari kekayaan negara yang dasar hukumnya adalah UU No. 40/2007 entang Perseroan Terbatas dan UU No. 19/2003 tentang BUMN.

1. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN

     Dalam Pengadaan Barang/Jasa terdapat tujuan-tujuan yang ingin dicapai, disanding tujuan itu juga terdapat aspek-aspek lainnya yang membantu berjalannya Pengajaan Barang/Jasa. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, terdapat tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa, yaitu:

(1) menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; 

(2) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 

(3) meningkatkan peran pelaku usaha nasional; 

(4) mendukung pelaksanaan peneliatian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; 

(5) meningkatkan keikutsertaan industry kreatif; mendorong pemerataan ekonomi; dan mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

2. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 

    Tujuan pangadaan barang/jasa tersebut dijalankan bersama dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa. Dalam prosesnya prinsip-prinsip ini merupakan dasar yang menjadi pedoman dan dijalankan dalam Pengajaan Barang/Jasa. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 15 Tahun 2012 terdapat prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa, yaitu

  •  Efisie, pada prinsip Efisien, PBJ harus mengoptimalkan waktu, dana dan kemampuan seefisien mungkin.
  • Efektif,  pada prinsip Efektif, PBJ harus menyediakan kebutuhan yang sesuai dan bermanfaat sesuai sasaran yang ditetapkan
  • Kompetitif, pada prinsip kompetitif, PBJ harus terbuka bagi calon Penyedia Barang dan Jasa, serta harus bersaing secara sehat antara Penyedia Barang dan Jasa lainnya.
  • Transparan, pada prinsip Transparan, PBJ harus memberikan informasi dan ketentuan dengan lengkap kepada para calon Penyedia Barang dan Jasa.
  • Adil dan Wajar,  pada prinsip Adil dan Wajar, PBJ harus memperlakukan yang sama terhadap para calon Penyedia Barang dan Jasa.
  • Akuntabel, pada prinsip Akuntabel harus  dapat mencapai sasaran (keuangan, fisik, manfaat) dan harus mempertanggung jawabkannya untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan.

 3. Jenis Pengadaan Barang/Jasa    

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, terdapat jenis dari Pengadaan Barang/Jasa, yaitu Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, dan Jasa Lainnya. Contohnya seperti peralatan, bahan baku, pembangunan, pembongkaran, perancangan, pengawasan, kebersihan, dan transportasi. 

Salah satu pedoman dalam penyusunan pedoman PBJ di BUMN yaitu metode pengadaan, cara pengadaan ini dibagi menjadi dua Swakelola dan Penyedia. Hal ini terdapat pada Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, terdapat cara dari Pengadaan Barang/Jasa dengan cara Swakelola dan Penyedia. Swakelola merupakan barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh pemerintah atau organisasi masyarakat, sedangkan Penyedia adalah barang/jasa disediakan oleh pelaku usaha. Ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan pedoman PBJ di BUMN selain metode pengadaan yaitu pemisahan fungsi, threshold, daftar penyedia mampu, dan pengadaan secara elektronik.

4. Good Corporate Governance (GCG)

Selain tujuan, prinsip, jenis, dan cara Penyediaan Barang/Jasa. Terdapat juga Tata Kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam Penyediaan Barang/Jasa. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara berbunyi "Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) disebut GCG adalah prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan etika perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha". 

Dalam penerapannya GCG harus secara konsisten dan berkelanjutan dan harus diterapkan oleh BUMN. Penerapan GCG ini juga harus berpodoman pada Peraturan Menteri dan harus tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku saat penerapan GCG ini.

  • Prinsip dan Tujuan dari GCG, 

prinsip GCG meliputi Transparansi (keterbukaan pengambilan keputusan), Akunbilitas (kejelasan fungsi), Pertanggungjawaban (kesesuaian), Kemandirian (pengelolaan), dan Kewajaran (keadilan dan kesetaraan). Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara terdapat tujuan dari penerapan prinsip-prinsip GCG, yaitu 

(1) mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN; 

(2) mendorong pengelolaan BUMN secara professional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum;

(3) mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN; 

(4) meningkatkan konstribusi BUMN dalam perekonomian nasional; 

(5) meningkatkan iklim yang kondusif bagi investasi nasional.

Selain itu BUMN juga harus mengukur tentang GCG dalam bentuk penilaian dan evaluasi. Namun, sebelum melakukan pengukuran dalam bentuk penilaian, GCG harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada BUMN yang bersangkutan dan penilaian ini pada prinsipnya dilakukan oleh penilai independent yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Penilaian juga dapat menggunakan jasa Instansi Pemerintah yang memiliki kemampuan dibidang GCG agar lebih efisien dan efektif. 

Sedangkan pada pengukuran evaluasi GCG ini dilakukan oleh BUMN sendiri dan dapat meminta bantuan kepada jasa Instansi Pemerintah sama seperti pengukuran penilaian.  Hasilnya pengukuran penilaian dan evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada RUPS/Menteri dan hasilnya juga akan dilaporkan bersamaan dengan Laporan Tahunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun