Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, terdapat jenis dari Pengadaan Barang/Jasa, yaitu Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, dan Jasa Lainnya. Contohnya seperti peralatan, bahan baku, pembangunan, pembongkaran, perancangan, pengawasan, kebersihan, dan transportasi.Â
Salah satu pedoman dalam penyusunan pedoman PBJ di BUMN yaitu metode pengadaan, cara pengadaan ini dibagi menjadi dua Swakelola dan Penyedia. Hal ini terdapat pada Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, terdapat cara dari Pengadaan Barang/Jasa dengan cara Swakelola dan Penyedia. Swakelola merupakan barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh pemerintah atau organisasi masyarakat, sedangkan Penyedia adalah barang/jasa disediakan oleh pelaku usaha. Ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan pedoman PBJ di BUMN selain metode pengadaan yaitu pemisahan fungsi, threshold, daftar penyedia mampu, dan pengadaan secara elektronik.
4. Good Corporate Governance (GCG)
Selain tujuan, prinsip, jenis, dan cara Penyediaan Barang/Jasa. Terdapat juga Tata Kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam Penyediaan Barang/Jasa. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara berbunyi "Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) disebut GCG adalah prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan etika perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha".Â
Dalam penerapannya GCG harus secara konsisten dan berkelanjutan dan harus diterapkan oleh BUMN. Penerapan GCG ini juga harus berpodoman pada Peraturan Menteri dan harus tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku saat penerapan GCG ini.
- Prinsip dan Tujuan dari GCG,Â
prinsip GCG meliputi Transparansi (keterbukaan pengambilan keputusan), Akunbilitas (kejelasan fungsi), Pertanggungjawaban (kesesuaian), Kemandirian (pengelolaan), dan Kewajaran (keadilan dan kesetaraan). Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara terdapat tujuan dari penerapan prinsip-prinsip GCG, yaituÂ
(1) mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN;Â
(2) mendorong pengelolaan BUMN secara professional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum;
(3) mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;Â
(4) meningkatkan konstribusi BUMN dalam perekonomian nasional;Â
(5) meningkatkan iklim yang kondusif bagi investasi nasional.