Pasal 3 ayat (1) huruf h P3B Indonesia dan Singapura menyebutkan mengenai pengertian "lalu lintas internasional", yaitu setiap pengangkutan oleh alat transportasi laut (kapal laut) atau alat transportasi udara (pesawat udara) yang pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan dari salah satu negara pihak pada perjanjian. Kecuali ketika kapal atau pesawat udara tersebut dioperasikan semata-mata antara tempat-tempat di negara pihak pada perjanjian lainnya."
Berdasarkan Pasal  3 ayat (1) huruf h P3B Indonesia dan Singapura, jalur pengangkutan barang melalui kapal ke pelabuhan di Singapura dari pelabuhan di Indonesia termasuk dalam pengertian jalur internasional. Pengertian peredaran bruto pada KMK No. 417 adalah pendapatan atas pengakutan barang ke pelabuhan di luar negeri dari pelabuhan di Indonesia. Namun, karena Pasal 3 ayat (1) P3B Indonesia dan Singapura telah mengklasifikasikan jalur pengakutan barang tersebut sebagai jalur internasional, atas penghasilan yang diperoleh Osim Inc tunduk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura.
Dari bunyi Pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura diatas, Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Osim Inc, Namun pajak yang dikenakan di Indonesia harus dikurangkan 50% dari tarif yang berlaku. Oleh karena Osim Inc memiliki BUT di Indonesia, tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Osim Inc, adalah sebesar 1,32% (50% X 2,64%).
Jika Osim Inc tidak memiliki BUT di Indonesia, berdasarkan pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura kegiatan pelayaran dilakukan di jalur internasional memberikan hak pemajakan kepada Indonesia, Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh Osim Inc tunduk pada pasal 26 UU PPh. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10% (50% X 20%).
Dalam kondisi Osim Inc memiliki BUT di Indonesia dan melakukan pengakutan barang dari satu pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia. Ketentuan pajak yag berlaku adalah KMK No.417. Hal ini disebabkan pengakutan barang tersebut tidak termasuk dalam pengertian jalur internasional sehingga Pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura tidak dapat diterapkan, ketentuan P3B yang berlaku adalah Pasal 7 P3B Indonesia dan Singapura. Dengan demikian, Indonesia memiliki hal pemajakan atas penghasilan yang diperoleh Osim Inc karena Osim memiliki BUT di Indonesia. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2,64% sesuai KMK No.417
Daftar Pustaka/Referensi:
- Cui, Wei, "China: A New (Furtive) Approach to Taxing International Transportation Income."
- De Broe, Luc dan Robert Neyt "General Definitions." The New US-Belgium Double Tax Treaty.
- P3B Indonesia dan Korea Selatan
- P3B Treaty Indonesia dan Singapore
- Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.04/1996
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-32/PJ.4/1996
- Soemitro, R. Hukum Pajak Internasional Indonesia. Bandung: PT. Eresco, 1986.
- Darussalam. & Septriadi, D. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Jakarta: DDTC, 2017.
- Surahmat, R. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Sebuah Pengatar. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H