Berdasarkan SEDJP No. SE-32/PJ.4/1996, subjek pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan yang berdomisili di luar negeri dan yang proses usahanya melalui BUT di Indonesia merupakan subjek pajak yang dicakup oleh KMK 417. Maka dari itu, apabila BUT memperoleh ataupun menerima imbalan atau penggantian dari pengangkutan orang ataupun barang, KMK 417 tidak akan berlaku, yaitu:
- Dari pelabuhan di luar negeri menuju ke pelabuhan di Indonesia
- Dari satu pelabuhan di luar negeri menuju ke pelabuhan lain di luar negeri.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) P3B, berikut adalah contoh transaksi pengenaan pajak atas penghasilan :
Suatu perusahaan pelayaran Hysong Co, yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari Korea Selatan memiliki kantor cabang yang diperlakukan sebagai BUT di Indonesia melakukan kegiatan pelayaran dari Indonesia ke Korea Selatan dengan menggunakan kapal yang dimiliki dan diperasikan sendiri. Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia dan Korea Selatan mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan suatu perusahaan dari suatu negara yang tertera pada kontrak dari pengoperasian kapal laut, pesawat udara melalui jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut.
Pasal 3 ayat (1) huruf g P3B Indonesia dan Korea Selatan mendefiniskan jalur internasional adalah
Istilah "lalu lintas internasional" adalah setiap pengangkutan dengan  meggunakan kapal laut, pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada perjanjian, kecuali bila kapal atau pesawat udara tersebut dioperasikan semata-mata antar tempat di negara pihak pada perjanjian lainnya".
Sebelum menetapkan atas contoh transaksi diatas dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan KMK No. 417 atau dikenakan pajak di Korea Selatan, berdasarkan pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia dan Korea Selatan, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
- Perusahaan pelayaran tersebut harus berdomisili di Korea Selatan
- Jalur pengakutan barang dari Indonesia ke Korea Selatan termasuk dalam pengertian jalur internasional.
Dikarenakan perusahaan pelayaran tersebut berdomisili di Korea Selatan dan jalur transportasi nya juga termasuk dalam pengertian jalur internasional, sesuai dengan apa yang dikemukakan di Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia dan Korea Selatan, Korea Selatan mendapatakan hak pemajakan sepenuhnya. Dengan begitu, KMK No 417 tidak dapat diaplikasikan atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan pelayaran tersebut, meskipun perusahaan tersebut memiliki BUT di Indonesia.
Contoh:
PT. MTR menggunakan jasa angkutan perusahaan pelayaran Osim Inc yang berkedudukan di Singapura dan memiliki BUT di Indonesia. Osim Inc mengangkut barang PT. MTR dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di Singapura.
Rumusan Pasal 3 ayat (1) huruf h P3B Indonesia dan Singapura menyebutkan bahwa:
"Negara pihak pada perjanjian lainnya dapat mengenakan pajak untuk penghasilan suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada perjanjian dari pengoperasian kapal-kapal dalam jalur lalu lintas internasional, namun pajak yang dikenakan di negara lain itu akan dikurangi dengan suatu jumlah yang sama dengan 50% daripadanya".