Negara harus dapat memenuhi kesejahteran warga negaranya atas dasar keadilan yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negaranya. Dengan meningkatknya penerimaan negara dari sektor perpajakan maka banyak fasilitas dan infrastruktur yang dapat dibangun dan berkontribusi terhadap APBN sehingga negara dapat mencapai tujuannya.
Faktor-faktor atau fenomena tantangan yang dihadapi adalah inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, harga dan produk minyak mentah serta nilai tukar. Oleh karena itu, perlu strategi yaitu melalui perluasan basis pengenaan pajak, intensifikasi, penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak dan pengawasan yang berkelanjutan, pentingnya pengawasan kekuasan pajak, etika publik dan proses internaliasasi pengawasan harus dapat dilakukan dengan baik oleh negara yaitu sistem perpajakan yang merupakan suatu cara bagaimana perpajakan itu diberlakukan dan dikelola oleh suatu negara.
Dalam teori Panopticon yang dicetuskan oleh Jeremy Bentham yang kemudian dikembangkan oleh Michel Foucault menjelaskan bahwa panopticon adalah sebuah rancangan arsitektur penjara yang dibuat Jeremy Bentham untuk memaksimalkan fungsi penjara.
Terdapat 2 aspek penting dalam teori Panopticon yaitu:  visibile (terlihat) dan unverifiable (tak bisa dipastikan). Visible yaitu subjek yang tahu bahwa mereka sedang diawasi. Sedangkan, unverifiable berarti subjek yang tidak tahu mereka sedang diawasi atau tidak. Cara kerja konsep panopticon adalah dengan  menggunakan pengawasan agar subjek yang diawasi berperilaku sesuai dengan harapan.Â
Pemerintah dalam hal ini, Direktorat Jendral Pajak terus membenahi diri dalam melakukan pengawasan perpajakan salah satunya yaitu melakukan segmentasi terhadap wajib pajak untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang efektif bagi wajib pajak.Â
Kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak ini dilakukan dalam rangka melakukan perluasan basis pajak yang diatur dalam SE No 07 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menyamakan prosedur pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak sehingga bisa dilaksanakan dengan efektif dan akurat serta memaksimalkan penerimaan pajak untuk dapat dipergunakan semaksimal mungkin sehingga tujuan berbangsa dan bernegara dapat tercapai seperti yang diamanahkan dalam  Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Â
Daftar Pustaka/Referensi :
- Nusa Caraka.com: Teori Hierarki Kebutuhan Manusia Menurut Maslow
- DDTC News: Kebijakan Pajak
- https://www.adamsmith.org/the-wealth-of-nations
- Deliarnov. (2015). Perkembangan pemikiran ekonomi (edisi ke-3). Jakarta: Raja Grafindo Persada
- Ritzer, George. 2014. Teori Sosiologi Modern (Terjemahan). Jakarta: Prenadamedia Group.
- UUD 45
- https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H