Mohon tunggu...
T. Marlina Pasaribu
T. Marlina Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - T. Marlina Pasaribu / NIM : 55520110030

Halo... Saya Marlina

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Prof Apollo: Sistem Perpajakan Nasional dan Internasional dalam Era Ekonomi Global

6 Oktober 2021   20:50 Diperbarui: 7 Oktober 2021   00:23 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Globalisasi ekonomi adalah suatu peristiwa menyempitnya batas-batas kegiatan ekonomi atau pasar secara nasional ataupun regional namun semakin melibatkan banyak negara. Fenomena globalisasi ekonomi ditandai dengan pertumbuhan kegiatan ekonomi antar negara dalam berbagai bentuk. 

Beberapa di antaranya adalah arus perdagangan dan arus modal internasional sehingga arus globalisasi, perdagangan dan investasi dunia berlangsung secara bersamaan. 

Arus Perdagangan Internasional merupakan pangsa dari pengeluaran konsumsi domestik terhadap barang dan jasa yang di impor dari negara-negara lain meningkat dan bagian dari produksi barang dan jasa di dalam negeri yang diekspor meningkat.

Globalisasi ekonomi merupakan sistem perekonomian terbuka atau perekonomian empat sektor dimana suatu negara yang mempunyai hubungan ekonomi dengan negara – negara lain ditandai adanya kegiatan produksi dalam negeri yang diekspor dan selain itu terdapat pula barang dari negara – negara lain yang diimpor di negara tersebut.

Gambar : Flow Mekanisme Perekonomian Empat Sektor (Sumber : Karya Pribadi)
Gambar : Flow Mekanisme Perekonomian Empat Sektor (Sumber : Karya Pribadi)

Pelaku dalam perekonomian terbuka yaitu :

  • Sektor Rumah Tangga terdiri dari sekelompok individu yang homogen atau identik.
  • Sektor Perusahaan terdiri dari sekelompok perusahaan yang memproduksi barang & jasa.
  • Sektor Pemerintah yang memiliki kekuasaan politik dalam mengatur kegiatan masyarakat & perusahaan.
  • Sektor Luar Negeri yaitu yang berhubungan dengan  transaksi ekspor – impor.

Sudah sejak lama, pajak menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan suatu negara karena pajak adalah salah satu sumber terbesar negara untuk membiayai belanja negara dan pembangunan. 

Pajak dapat diartikan sebagai pungutan paksa yang dilakukan terhadap wajib pajak oleh pemerintah yang tidak ada kontraprestasi secara langsung dan harus memenuhi asas legal, asas efisien, asas non distorsi, asa kepastian hukum, asas simplicity, dan asa adil.

Adam Smith memberikan empat kriteria yang dapat digunakan untuk mengukur keadilan dalam perpajakan, dalam bukunya The Wealth of Nations (kemakmuran suatu negara) dalam teori ekonomi dengan semboyan “Laissez Faire, Laissez Passer”, yaitu:

  • Equality dan Equity (kesetaraan atau keseimbangan): Dalam asas ini, besar pajak yang dikenakan kepada setiap wajib pajak harus disesuaikan oleh negara agar sebanding dengan kemampuan wajib pajak tersebut.  Negara tidak diperkenankan bertindak diskriminatif terhadap setiap wajib pajak yang memiliki kemampuan standar. Ini berarti wajib pajak yang memiliki harta lebih, harus membayar pajak lebih. Namun, pajak yang dibayar juga lebih kecil jika wajib pajak memiliki kemampuan yang standar.
  • Certainty (landasan hukum): Pemungutan pajak harus memiliki kekuataan yang mengikat dan diatur oleh undang-undang yang jelas. Ini bertujuan agar pemungutan pajak tetap berada dalam bingkai yang benar.  Di samping itu, hal ini juga dapat mencegah penyimpangan pajak yang dilakukan baik oleh pembayar maupun pemungut pajak. Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar akan diberi sanksi yang tegas dari hukum yang berlaku di masing-masing negara.
  • Convenience of payment (tepat waktu): Pemungutan pajak dilakukan dalam jangka waktu yang tepat. Contoh, saat penerimaan upah kerja. Hal ini bertujuan agar proses pembayaran pajak dapat berjalan dengan baik karena wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam cash flow-nya.
  • Efficiency (efisiensi): Hal ini berarti dana yang dikeluarkan saat melakukan pemungutan pajak harus lebih kecil dari pada dana yang terkumpul.  Tidak hanya itu, kita juga tahu bahwa sumber dana yang dipakai untuk pembangunan nasional adalah dari pajak. Jika pemungutan dapat dilakukan secara efisien tujuan pembangunan nasional tersebut juga dapat tercapai.

Pendapatan nasional adalah nilai dari seluruh produk selama satu tahun oleh pelaku ekonomi dalam negeri. Pendapatan nasional juga merupakan salah satu kriteria untuk menilai suatu negara berdasarkan kondisi perekonomiannya. 

Tujuan dari perhitungan pendapatan nasional yaitu untuk dapat memperoleh gambaran mengenai tingkat ekonomi yang dicapai dan nilai hasil produksi, pembelanjaan agregat, sumbangan dari sektor-sektor  perekonomian dan tingkat kemakmuran yang telah dicapai.  Fungsi lain dari data pendapatan nasional adalah untuk memprediksi perekonomian negara.

Patokan dalam menghitung pendapatan nasional dapat dilakukan dengan menghitung pendapatan nasional bruto dan pendapatan domestic bruto yaitu:

  • Gross National Product (GNP) atau Pendapatan Nasional Bruto (PNB) = PDB + produk WNI di dalam negeri – produk WNA di dalam negeri
  • Gross Domestic Product (GDP) atau Pendapatan Domestik Bruto (PDB) = konsumsi rumah tangga + total investasi + total pengeluaran pemerintah + selisih ekspor dan impor.

Pajak berperan penting dalam menopang pembiayaan pembangunan dan menggambarkan kemandirian ekonomi, karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara. Rasio pajak digunakan sebagai penunjuk dalam pengukuran kinerja penerimaan pajak dalam suatu negara (minimal 15% menurut standar internasional).

Formula ratio pajak adalah sebagai berikut :  

Sumber : Karya Pribadi
Sumber : Karya Pribadi

Faktor yang mempengaruhi rasio pajak yaitu:

  • Faktor makro:  Tingkat pendapatan perkapita, tarif pajak dan good governance.
  • Faktor mikro: Komitmen antar lembaga negara, tingkat kepatuhan Wajib Pajak serta kesepahaman wajib pajak dan petugas pajak.

Realisasi APBN S.D 31 JULI 2020

Sumber : DDTC News
Sumber : DDTC News

Sumber: Kemenkeu
Sumber: Kemenkeu
Faktor penyebab rendahnya tingkat tax ratio di Indonesia adalah sektor informal yang relatif besar, tingginya kontribusi pertanian, basis pemajakan yang rendah dan banyaknya praktik penghindaran pajak, Penghindaran pajak internasional yang kerap dilakukan wajib pajak yaitu : thin capitalization, transfer pricing, tax haven,  CFC dan treaty shopping.

Sumber: Karya Pribadi
Sumber: Karya Pribadi

Praktik penghindaran pajak yang bertujuan untuk menggeser kewajiban perpajakannya kepada negara-negara yang mempunyai tarif pajak lebih rendah dari negara-negara yang mempunyai tarif pajak lebih tinggi sehingga anak perusahaan yang ada di negara pemungut pajak bertarif rendah akan mendapatkan keuntungan adalah pengertian dari transfer pricing. Praktik transfer pricing juga pernah dilakukan oleh perusahaan besar seperti Google dan Amazon. 

Kantor berita Bloomberg mengungkapkan kecurangan Google dalam menghindari pajak. Uang dari laba iklan mereka di Inggris yaitu di google.co.uk juga didapati dilarikan oleh Google.  Google.co.uk adalah anak perusahaan (subsidiary) dengan induk cabang regional di Irlandia. Maka, keuntungan dari Google.co.uk ditransfer ke Irlandia.  Sedangkan, cabang Google di Irlandia juga mentransfer keuntungan mereka ke Google di Belanda. Cabang Google di Belandapun mentransfer uang mereka pula ke perusahaan induk di kawasan Bermuda.

Di Indonesia praktek transfer pricing juga sudah sering dilakukan oleh perusahaan multinasional. Salah satunya adalah kasus yang terjadi di perusahaan Toyota.  Petugas pajak menemukan sejumlah kejanggalan pada saat memeriksa SPT Toyota. Laba bruto Toyota turun secara drastis (lebih dari 30%, dari Rp 1,5 triliun (2003) menjadi Rp 950 miliar). Selain itu, terdapat penyusutan rasio Gross margin atau perimbangan antara laba kotor dan tingkat penjualan, sebesar 8.01%. Toyota terbukti melakukan restrukturisasi mendasar.

Perekonomian negara memiliki pos-pos pengeluaran dan sumber-sumber penerimaan. Pajak menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara.  Sebagian besar pelaksanaan kegiatan negara akan menjadi sulit jika tidak ada pajak. Pajak akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan pemberian subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara.  Di samping itu, pajak juga dapat digunakan untuk menjaga perkembangan perekonomian melalui penunjangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Teori kebutuhan manusia yang diungkapkan Maslow menjelaskan bahwa terdapat lima kebutuhan dasar manusia. Terdapat piramida yang menjelaskan teori Maslow mengenai Tingkatan Hierarki Kebutuhan Manusia.  Maslow berpendapat bahwa kebutuhan yang harus lebih dahulu dipenuhi adalah kebutuhan yang ada pada tingkat piramida yang paling bawah lalu semakin ke atas hingga yang paling tinggi. 

Menurut teori Maslow, apabila seorang manusia telah dapat memenuhi kebutuhan fisiologis seperti makanan, maka manusia tersebut akan melanjutkan pemenuhan kebutuhan kepada kebutuhan selanjutnya yaitu rasa aman.

Sumber: nusacaraka.com
Sumber: nusacaraka.com

Peran pajak dalam negara sangatlah penting. Di bawah ini adalah beberapa fungsi pajak, antara lain:

  • Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak sebagai alat untuk memasukkan dana ke kas negara secara optimal berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.  Membiayai seluruh pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan adalah fungsi dari pajak. Pembiayaan rutin, seperti pembelian barang, perbelanjaan pegawai, pemeliharaan, dan lainnya dibiayai menggunakan pajak.
  • Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pemerintah menggunakan pajak sebagai alat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Misalnya, pemberian berbagai macam fasilitas keringanan pajak dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Fungsi Stabilitas, yaitu kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga dapat dijalankan karena pemerintah memiliki dana yang didapat dari pemungutan pajak. Hal ini bertujuan untuk dapat menekan inflansi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, dengan melaksanakan pemungutan pajak, dan menggunakan pajak secara efektif serta efisien.
  • Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu semua kepentingan umum dapat dibiayai menggunakan pajak, termasuk pembiayaan pembangunan. Sehingga kesempatan kerja semakin banyak terbuka, dan pada akhirnya pendapatan masyarakat dapat meningkat.

Suatu negara harus dapat memenuhi perlindungan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara. Begitupun negara Indonesia yang wajib memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Hal ini sesuai dengan amanah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik dan Pancasila pada sila ke lima yaitu : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sumber: Karya Pribadi
Sumber: Karya Pribadi

Negara harus dapat memenuhi kesejahteran warga negaranya atas dasar keadilan yang dapat dinikmati oleh seluruh warga negaranya. Dengan meningkatknya penerimaan negara dari sektor perpajakan maka banyak fasilitas dan infrastruktur yang dapat dibangun dan berkontribusi terhadap APBN sehingga negara dapat mencapai tujuannya.

Faktor-faktor atau fenomena tantangan yang dihadapi adalah inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, harga dan produk minyak mentah serta nilai tukar.  Oleh karena itu, perlu strategi yaitu melalui perluasan basis pengenaan pajak, intensifikasi, penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak dan pengawasan yang berkelanjutan, pentingnya pengawasan kekuasan pajak, etika publik dan proses internaliasasi pengawasan harus dapat dilakukan dengan baik oleh negara yaitu sistem perpajakan yang merupakan suatu cara bagaimana perpajakan itu diberlakukan dan dikelola oleh suatu negara.

Dalam teori Panopticon yang dicetuskan oleh Jeremy Bentham yang kemudian dikembangkan oleh Michel Foucault menjelaskan bahwa panopticon adalah sebuah rancangan arsitektur penjara yang dibuat Jeremy Bentham untuk memaksimalkan fungsi penjara.

Terdapat 2 aspek penting dalam teori Panopticon yaitu:  visibile (terlihat) dan unverifiable (tak bisa dipastikan). Visible yaitu subjek yang tahu bahwa mereka sedang diawasi. Sedangkan, unverifiable berarti subjek yang tidak tahu mereka sedang diawasi atau tidak. Cara kerja konsep panopticon adalah dengan  menggunakan pengawasan agar subjek yang diawasi berperilaku sesuai dengan harapan. 

Sumber : matatimoer.or.id
Sumber : matatimoer.or.id

Pemerintah dalam hal ini, Direktorat Jendral Pajak terus membenahi diri dalam melakukan pengawasan perpajakan salah satunya yaitu melakukan segmentasi terhadap wajib pajak untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang efektif bagi wajib pajak. 

Kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak ini dilakukan dalam rangka melakukan perluasan basis pajak yang diatur dalam SE No 07 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menyamakan prosedur pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak sehingga bisa dilaksanakan dengan efektif dan akurat serta memaksimalkan penerimaan pajak untuk dapat dipergunakan semaksimal mungkin sehingga tujuan berbangsa dan bernegara dapat tercapai seperti yang diamanahkan dalam  Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

 

Daftar Pustaka/Referensi :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun